Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 28 September 2022 | 19:27 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Arman Hanis, koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan kedua kliennya tersebut akan mengungkapkan kesalahan yang telah mereka lakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan mendatang.

"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata Hanis dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, Sambo dan Putri pun berharap proses hukum kasus ini dapat berjalan secara objektif dan adil. Di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Sambo menyampaikan permohonan maaf pada publik, anggota kepolisian yang ikut terjerat dalam perkara ini.

"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," ujar dia.

Baca Juga: Klaim Ogah Bela yang Salah, Cerita Febri Eks Jubir KPK Temui Ferdy Sambo di Penjara: Ia Akui dan Mau Bertanggungjawab

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap atau P-21.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” kata Fadil, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, lanjut dia, perkara tersebut akan segera disidangkan. Sebelumnya pada Rabu (14/9), Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. (Antara)

Baca Juga: Tak Mau Buang Waktu Lagi, Kasus Ferdy Sambo akan Segera Diseret ke Meja Hijau

Load More