SuaraBanten.id - Tiga pelaku pungutan liar (pungli) Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditahan polisi. Ketiga pelaku pungli itu berinisial BH, PG dan T.
BH merupakan ASN alias Aparatur Sipil Negara selaku Koordinator Pasar di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
Sementara dua tersangka lainnya yakni PG dan T berprofesi sebagai juru parkir (jukir) dan tenaga honorer di Pasar Baru Padarinccang.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga pelaku pungli pasar yang baru dioperasikan Juli 2021 lalu itu.
“Iya benar (sudah ditahan),” kata Dony pada Selasa (27/9/2022).
Ketiga pelaku ditahan penyidik sejak sepekan lalu dan dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Tiga orang pelaku pungli itu ditahan dengan dasar Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang diantaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri hingga merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Ketiga pelaku juga terancam dikenakan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.
Sejumlah pedagang sebelumnya mengeluhkan adanya pungutan biaya sekitar Rp3 juta untuk menyewa kios di Pasar Baru Padarincang.
Baca Juga: Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak, Ada yang Rusak Berat Tapi Masih Tercatat
Atas laporan itu, penyidik mulai melakukan penyelidikan sejak Mei 2022 dan Juli 2022 kasus pungli tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan.
Saat memasuki tahap penyidikan, tim penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang sebagian besar dari para pedagang yang telah menyetorkan uang dan dinas terkait.
Diketahui, Pasar Baru Padarincang merupakan tempat relokasi para pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Lama Padarincang.
Relokasi dilakukan 1 Juli 2021 lalu. Perpindahan itu dilakukan untuk mengurai kemacetan parah di Jalan Raya Pasar Lama Padarincang serta untuk menata para pedagang agar lebih rapi.
Pasar Baru Padarincang memiliki empat blok yaitu Blok A yang memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los.
Namun, kios yang dipergunakan untuk para pedagang hanya 170 kios dari total 175 kios, sisanya akan digunakan seperti untuk kantor sekretariat pasar, ruang ibu menyusui, dan perbankan.
Tag
Berita Terkait
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Dimyati Natakusumah Keturunan Siapa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor