SuaraBanten.id - Tiga pelaku pungutan liar (pungli) Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditahan polisi. Ketiga pelaku pungli itu berinisial BH, PG dan T.
BH merupakan ASN alias Aparatur Sipil Negara selaku Koordinator Pasar di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
Sementara dua tersangka lainnya yakni PG dan T berprofesi sebagai juru parkir (jukir) dan tenaga honorer di Pasar Baru Padarinccang.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga pelaku pungli pasar yang baru dioperasikan Juli 2021 lalu itu.
Baca Juga: Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak, Ada yang Rusak Berat Tapi Masih Tercatat
“Iya benar (sudah ditahan),” kata Dony pada Selasa (27/9/2022).
Ketiga pelaku ditahan penyidik sejak sepekan lalu dan dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Tiga orang pelaku pungli itu ditahan dengan dasar Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang diantaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri hingga merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Ketiga pelaku juga terancam dikenakan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.
Sejumlah pedagang sebelumnya mengeluhkan adanya pungutan biaya sekitar Rp3 juta untuk menyewa kios di Pasar Baru Padarincang.
Atas laporan itu, penyidik mulai melakukan penyelidikan sejak Mei 2022 dan Juli 2022 kasus pungli tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan.
Saat memasuki tahap penyidikan, tim penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang sebagian besar dari para pedagang yang telah menyetorkan uang dan dinas terkait.
Diketahui, Pasar Baru Padarincang merupakan tempat relokasi para pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Lama Padarincang.
Relokasi dilakukan 1 Juli 2021 lalu. Perpindahan itu dilakukan untuk mengurai kemacetan parah di Jalan Raya Pasar Lama Padarincang serta untuk menata para pedagang agar lebih rapi.
Pasar Baru Padarincang memiliki empat blok yaitu Blok A yang memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los.
Namun, kios yang dipergunakan untuk para pedagang hanya 170 kios dari total 175 kios, sisanya akan digunakan seperti untuk kantor sekretariat pasar, ruang ibu menyusui, dan perbankan.
Saat proses relokasi, rencananya bangunan kios di Blok A yang berada di bagian depan akan digunakan untuk para pedagang emas, pedagang elektronik, pedagang kosmetik, dan UMKM yang menjual produk-produk lokal.
Untuk bangunan kios di Blok A yang berada di bagian belakang akan ditempati untuk pedagang kelontong, dan warung nasi.
Kemudian untuk los yang berada di Blok A akan ditempati oleh pedagang tahu, tempe, dan sayuran. Sedangkan, untuk pedagang yang menjual ikan basah nantinya akan ditempatkan di Blok D yang berisi 20 los.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
-
Terdakwa Ungkap Ada Intervensi dari Tahanan Korupsi Jika Tolak Duit Pungli: Dia Tahu Jumlah Anak dan Alamat Saya
-
Terdakwa Pungli Rutan KPK Ungkit Pernah Rawat Tahanan Sakit Parah: Buang Air Kecil Saja Tak Bisa
-
Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab