SuaraBanten.id - Presiden Jokowi alias Joko Widodo yang telah menandatangani Intruksi Presiden (Impres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan randis berbasis baterai (Mobil listrik) bagi seluruh instansi dari pusat hingga daerah.
Terkait hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyebut Pemprov Banten masih menunggu aturan teknis terkait pengadaan kendaraan dinas (randis) berbasis baterai atau mobil listrik itu.
Al Muktabar memastikan, secara hirarki Pemprov Banten tetap patuh pada premerintah pusat. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk atau aturan teknis terkait pengadaannya.
“Kita masih tunggu aturan teknis (terkait pengadaan mobil listrik di lingkungan pemerintah), pada dasarnya kita patuh (atas aturan pusat),” kata Muktabar, Rabu (21/9/2022).
Ketika dikonfirmasi apakah memungkinkan untuk melakukan pengadaan kendaraan dinas berupa mobil listrik pada APBD 2023, Al Muktabar akan membahasnya lebih lanjut dengan DPRD Banten.
“Kita akan sesuaikan (dengan pos anggaran). Kita juga sedang konulsultasikan seperti apa (aturan teknisnya). Kita juga cek prototype seprti apa, apalagi sekarang kan (mobil) sudah ada yang hybrid,” ungkapnya..
Menurut Al Muktabar, jika penggunaan mobil listrik menjadi hal yang sangat mendasar, maka pemerintah daerah akan mendukung kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi (pengadaan randis berbahan bakar fosil) terbatas sekali. Tapi kalau (randis listrik) jadi hal yang mendasar, maka soal mendukung kebijakan pusat, kita di daerah tentu akan mendukung jalur kebijakan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan, saat ini pihaknya belum melakukan kajian terkait penggantian randis dengan bahan bakar fosil ke listrik.
Baca Juga: Dari GIIAS The Series Surabaya 2022: Pengunjung Meningkat 25 Persen, Antusias Mobil Listrik
Kata dia, dalam pembahasan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, Pemprov Banten belum mambahas persoalan pengadaan randis listrik.
“Di RPD dan RKPD arahannya normatif. Karena pada saat penyusunan belum. Ada arahan eksplisit dari pusat,” kata Rina.
Meski begitu, Rina mengaku, pengadaan randis listrik bisa masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana umum energi daerah (RUED).
“Saat ini sedang pembagian Perda tentang RUED leadnya Dinas ESDM, Indikasinya bisa masuk di situ,” ujarnya.
Diketahui, dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Jokowi menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan Inpres ini merupakan komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Melaui keterangan tertulis, Moeldoko menjelaskan, Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia menjadi terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Mobil Dinas Rp3 Miliar Ditolak, Wali Kota Jogja Pilih Belikan 600 Gerobak Sampah
-
Bedah Spesifikasi BYD Atto 1, City Car Listrik di Bawah Rp 200 Juta GIIAS 2025
-
MG Pamerkan Baterai Mobil Listrik Tertipis di Dunia, Jaminan Keamanan Jadi Fokus Utama
-
Intip Skema Cicilan BYD Atto 1 Setelah Resmi Meluncur di GIIAS 2025
-
Vinfast Bawa Budaya Nusantara Masuk Arena Otomotif di GIIAS 2025
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun
-
Renovasi Berujung Jeruji Besi: Warga Pandeglang Tebang Pohon di TNUK Terancam 10 Tahun Penjara
-
Ironi Tanah Jawara, Angka Kemiskinan Banten Turun, Tapi Masih di Urutan ke-8 Tertinggi se-Indonesia