SuaraBanten.id - Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih terus berlanjut dan belum terlihat titik terang. Meski demikian, Polri baru-baru ini memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dengan dilakukannya sidang banding yang pada Senin (19/9/2022) itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri. Terkait hal tersebut, video seorang wanita yang diunggah akun TikTo @estherlubis menyebut menyoroti penolakan banding Ferdy Sambo. Kata dia, penolakan itu terjadi lantaran ada keputusan kolektif kolegial.
"Mau infoin aja terkait kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo sekarang tu sampe mana. Jadi permohonan banding dari Ferdy Sambo itu resmi ditolak oleh hakim. Jadi pertama kan dia diputuskan nih diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, terus dia gak terima makanya banding," katanya dalam video viral tersebut.
"Tapi ternyata di banding ada keputusan kolektif kolegial yang menyatakan semua hakim sepakat tetap memberhentikan Ferdy Sambo dan tidak akan menerima bandingnya," jelas wanita dalam video yang viral di TikTok itu.
"Apa sih putusan kolektif kolegial? Jadi putusan kolektif kolegial ini ditujukan untuk tujuan bersama, jadi telah mencapai suatu mufakat, pokoknya kayak hakim-hakimnya itu pasti punya pendapat-pendapat berbeda tapi pada saat ini mereka itu sepakat bahwa kita tidak menerima banding Irjen FS, dia resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian," imbuhnya.
Dalam video tersebut, ia juga menambahkan bila penolakan banding ini adalah sebuah awal titik terang dari kasus Brigadir J yang diketahui sudah berjalan selama 3 bulan namun belum ada proses persidangan bagi para pelaku.
"After dari penolakan banding ini sudah mulai terlihat titik cerahnya, semoga ya langsung diputuskan habis ini udah bisa persidangan terkait kesalahan beliau," ujarnya.
"Terkait pembunuhan berencana dan semua-semua tersangkanya. Jadi langsung buktinya itu terang dan juga putusannya bisa diberikan dan orang yang bersalah benar-benar diputusin bersalah. Karena mungkin sekarang udah banyak juga ya isu-isu yang muncul," ungkapnya
"Kayak kemaren Bjorka terus juga BBM jadinya kasus Brigadir J itu udah berlarut-larut 3 bulan udah kemana-mana gitu. Dan berarti dia sekarang adalah orang biasa yang bisa diputus pidana dan hukum tetap berlaku ke dia walaupun dia mau dia Jendral atau tidak tetep saja berlaku karena hukum tidak pandang bulu, semua orang sama dimata hukum," imbuh wanita tersebut
Unggahan tersebut sontak dibanjiri komentar dukungan dari netizen. Mereka meminta agar wanita tersebut terus mengawal kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo lantaran merasa berita mengenai kasus tersebut sudah tidak seramai dulu.
"up terus ya ka esther," kata akun @Pa***va.
"udah sepi bgt update kasus ini, cuma dari kak esther doang yg lewat di fyp (emot tenda tanya)," imbuh @p****m.
"semangat Esther. up terus jgn sampai hilang," ungkap @E****r.
"Ayo kak up lagi (emot sedih) jangan sampai tenggelam niih kasus," ucap @R****ii.
"Barusan diatas pak Kamaruddin minta maaf dengan warga negara Indonesia dan keluarga Brigadir J (emot tenda tanya)Arrgh takut bgtt hasil akhirnya,tkut ga sesuai ekspe (emot tenda tanya)," timpal @H****i.
Berita Terkait
-
Rp200 Juta Amblas, Dustin Tiffani Ungkap Kisah Pahit Ditipu Beli Mobil Bekas
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Heboh Emak-Emak di Sambas Diduga Nistakan Agama, Polres dan MUI Turun Tangan
-
Siapa Sarah Mega dan Apa Kasusnya? Videonya Jika Bebas dari Lapas Ramai Disorot
-
Lulusan S2 ITB Ini Putuskan Pulang Kampung dan Buka Warung Sate, Banjir Pujian dari Netizen
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan
-
Menapaki Usia ke-130, BRI Tegaskan Komitmen sebagai Satu Bank Untuk Semua
-
Gawat! Ribuan Hewan Ternak Terancam Dilenyapkan Akibat Paparan Cs-137 di Serang