SuaraBanten.id - Sebanyak 76 paket narkoba jenis sabu diamankan Polres Cilegon dari pelaku berinisial DW (25), warga Kampung Pengatungan Baru Kota Cilegon, Banten.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari masayarakat, bahwa pelaku diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan, kemudian menemukan barang bukti di kediaman pelaku berupa 1 buah tas warna hitam milik tersangka. Ketika dibuka, didapati ada 66 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, kata Kapolres, 1 unit timbangan digital dan 2 pack plastic klip, 1 unit handphone Merek Vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pencarian di lokasi tersangka. Dari hasil pengembangan, lanjut dia, ditemukan juga 10 paket narkotika jenis sabu-sabu di sepanjang jalan Bojonegara-Puloampel- Suralaya-Pulomerak.
"Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 76 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,05 gram," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan pelaku DW kepada petugas, dia mendapat narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial DP yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap 10 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku DW mengaku bahwa dirinya mengemas sabu-sabu menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital. Setelah itu, menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi.
"Keuntungan yang diterima tersangka DW sebesar Rp1 juta dan setiap 10 gram narkotika jenis sabu-sabu yang diedarkan," katanya.
Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. [Antara]
Berita Terkait
-
Tak Diberi Uang, Anak yang Suka Isap Sabu Aniaya Ayah Kandung hingga Jempol Putus
-
Jualan Narkoba, Sejoli Mahasiswa di Denpasar Ditangkap
-
TNI AL Temukan 23,98 Kg Sabu di Pantai Aceh Utara
-
Lewat Telepon Genggam, Penghuni Lapas Jabar Kontrol Peredaran Sabu dikawasan Lembang
-
Kedapatan Transaksi di Pinggir Jalan, Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
Terkini
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final
-
Vonis Mati Suami, Istri Pemilik Pabrik PCC Serang Minta Amnesti Presiden!
-
Keripik Rumahan Tembus Bandara & Sarinah: Perjalanan Enih Bersama Rumah BUMN BRI
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas