SuaraBanten.id - Sebanyak 76 paket narkoba jenis sabu diamankan Polres Cilegon dari pelaku berinisial DW (25), warga Kampung Pengatungan Baru Kota Cilegon, Banten.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari masayarakat, bahwa pelaku diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan, kemudian menemukan barang bukti di kediaman pelaku berupa 1 buah tas warna hitam milik tersangka. Ketika dibuka, didapati ada 66 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, kata Kapolres, 1 unit timbangan digital dan 2 pack plastic klip, 1 unit handphone Merek Vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pencarian di lokasi tersangka. Dari hasil pengembangan, lanjut dia, ditemukan juga 10 paket narkotika jenis sabu-sabu di sepanjang jalan Bojonegara-Puloampel- Suralaya-Pulomerak.
"Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 76 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,05 gram," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan pelaku DW kepada petugas, dia mendapat narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial DP yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap 10 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku DW mengaku bahwa dirinya mengemas sabu-sabu menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital. Setelah itu, menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi.
"Keuntungan yang diterima tersangka DW sebesar Rp1 juta dan setiap 10 gram narkotika jenis sabu-sabu yang diedarkan," katanya.
Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. [Antara]
Berita Terkait
-
Tak Diberi Uang, Anak yang Suka Isap Sabu Aniaya Ayah Kandung hingga Jempol Putus
-
Jualan Narkoba, Sejoli Mahasiswa di Denpasar Ditangkap
-
TNI AL Temukan 23,98 Kg Sabu di Pantai Aceh Utara
-
Lewat Telepon Genggam, Penghuni Lapas Jabar Kontrol Peredaran Sabu dikawasan Lembang
-
Kedapatan Transaksi di Pinggir Jalan, Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling