SuaraBanten.id - Sebanyak 76 paket narkoba jenis sabu diamankan Polres Cilegon dari pelaku berinisial DW (25), warga Kampung Pengatungan Baru Kota Cilegon, Banten.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari masayarakat, bahwa pelaku diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan, kemudian menemukan barang bukti di kediaman pelaku berupa 1 buah tas warna hitam milik tersangka. Ketika dibuka, didapati ada 66 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, kata Kapolres, 1 unit timbangan digital dan 2 pack plastic klip, 1 unit handphone Merek Vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pencarian di lokasi tersangka. Dari hasil pengembangan, lanjut dia, ditemukan juga 10 paket narkotika jenis sabu-sabu di sepanjang jalan Bojonegara-Puloampel- Suralaya-Pulomerak.
"Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 76 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,05 gram," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan pelaku DW kepada petugas, dia mendapat narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial DP yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap 10 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku DW mengaku bahwa dirinya mengemas sabu-sabu menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital. Setelah itu, menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi.
"Keuntungan yang diterima tersangka DW sebesar Rp1 juta dan setiap 10 gram narkotika jenis sabu-sabu yang diedarkan," katanya.
Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. [Antara]
Baca Juga: Tak Diberi Uang, Anak yang Suka Isap Sabu Aniaya Ayah Kandung hingga Jempol Putus
Berita Terkait
-
Tak Diberi Uang, Anak yang Suka Isap Sabu Aniaya Ayah Kandung hingga Jempol Putus
-
Jualan Narkoba, Sejoli Mahasiswa di Denpasar Ditangkap
-
TNI AL Temukan 23,98 Kg Sabu di Pantai Aceh Utara
-
Lewat Telepon Genggam, Penghuni Lapas Jabar Kontrol Peredaran Sabu dikawasan Lembang
-
Kedapatan Transaksi di Pinggir Jalan, Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
-
Sunscreen Jumbo yang Bikin Kulit Glowing dan Nyaman Dipakai Setiap Hari!
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
Terkini
-
Segera Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
Kepsek Buka Suara Soal Dugaan Transaksional SPMB di SMPN 11 Cilegon: Jika Ada...
-
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon