Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 15 September 2022 | 09:14 WIB
Ilustrasi penjara (shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinial MS (27) mengaku sebagai orang dalam PT PWI II meminta sejumlah uang kepada para pencari kerja. Tersangka berjanji akan merekrut jika membayar uang sebesar Rp15 juta perorang.

Polsek Cikande akhirnya menangkap calo tenaga kerja yang menjanjikan korbannya bisa bekerja di PT PWI II di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Terkait penangkapan calo pegawai tersebut, Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dua korban yang merasa ditipu oleh tersangka.

“Kami mengamankan tersangka atas nama MS (27) modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengaku sebagai orang dalam PT PWI II dan menjanjikan korban untuk diterima menjadi karyawan PT PWI II Cikande,” ujar Kompol Indra Feradinata dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Bus Asli Prima Terperosok Saat Nyalip di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Dua Orang Luka-luka

Kata Indra, MS ditangkap pada Juli 2022 lalu. Dari hasil kejahatannya pelaku meraup untung Rp30 juta. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi sebagai bukti pembayaran para korban terhadap pelaku.

Akibat perbuatannya, MS disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,” kata Indra.

Panit 1 Reskrim Polsek Cikande IPDA Arifin Simbolon mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (13/9/2022).

“Terkait proses kasus penipuan tersebut, Polsek Cikande sudah selesai pemberkasan dan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang,” ungkap Arifin.

Baca Juga: Intip Kemeriahan Festival Moon Cake, Festival Budaya China yang Sempat Terhenti Karena Pandemi Covid-19

Kasus penipuan calo pegawai yang marak terjadi di Kabupaten Serang, Banten sempat menuai sorotan dari berbagai pihak.

Komisi V DPRD Banten, HRD PT Nikomas Gemilang, Kepala Desa (Kades) Tambak, Kades Cijeruk, Perwakilan Camat Kibin, TNI, POLRI, serta unsur masyarakat bersepakat membentuk Nota Kesepahaman untuk memberantas praktik pencaloan dan rekrutmen tenaga kerja pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Tak hanya membuat nota kesepahaman, dalam pertemuan itu disebutkan juga akan membahas lebih lanjut soal pembentukan satgas pemberantasan pungli perekrutan tenaga kerja di Provinsi Banten.

Kontributor : Anwar Kusno

Load More