Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 07 September 2022 | 22:28 WIB
Proses Sidang kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten. [Wahyu/Bantennews.co.id]

Farid membahas soal lahan karena memdapat bocoran informasi terkait tanah milik Sofia M Sujudi yang akan dijual di Kelurahan Rengas. Farid menyarankan agar tanah milik Sofia menjadi salah satu calon lokasi untuk kegiatan pengadaan lahan untuk USB SMKN 7 Tangerang Selatan.

Farid pun memberi angin sorga komisi penjualan lahan kepada Ardius Prihantono. Hal itu membuat Ardius lamgsung meminta data-data tanah milik Sofia. Padahal, lokasi tanah sulit diakses sampai mendapat julukan sekolah helikopter karena tidak ada akses kendaraan ke titik sekolah.

Farid langsung menemui Lurah Rengas Agus Salim untuk mencari informasi tanah milik Sofia. Lurah Agus menyarankan Farid menghubungi notaris Sunggih menanyakan harga tanah milik Sofia tanpa menanyakan terlebih dahulu mengenai data-data berupa alas hak tanah, status hukum, pemilik tanah maupun lokasi tanah dan batas-batasnya.

Notaris Sunggih menyampaikan Rp2.300.000,00/M² dengan luas tanah keseluruhan 5.969 M². Nilai tersebut diketahui dari terdakwa Agus Kartono selaku makelar tanah. Notaris Sunggih menawarkan tanah tersebut kepada Farid dengan harga yang lebih tinggi yaitu sebesar Rp2.500.000,00/M².

Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK Dianggap Penjegalan Jelang Capres, Mohamad Taufik Ungkap ini

Farid yang sudah mendapat harga tanah menawarkan kepada Ardius Prihantono sebesar Rp3.200.000,00/ M². Ketiga terdakwa pun mendatangi lokasi l. Terdakwa Ardius mengetahui jika lokasi tanah tersebut tidak memiliki akses jalan alias lahan helikopter. Namun demikian, karena berharap fee dari pembelian lahan Ardius tetap meminta Farid menghubungi pemilik untuk mempersiapkan dokumen penawaran dan mengajukannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Farid kemudian menyampaikan kepada Notaris Sunggih dengan dibantu Agus Kartono agar pemilik tanah mengajukan penawaran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan harga Rp3.200.000,00/M². Harga tanah digelembungkan oleh Farid.

Meski lahan tersebut tidak layak secara studi kelayakan namun permufakatan jahat Ardius dkk tidak mengindahkan aturan. Kejanggalan makin mencuat setelah duit pembayaran tanah tidak mampir ke rekening pemilik Sofia M Sujudi Rassat melainkan ke rekening makelar tanah bernama Agus Kartono. Hal itu atas permintaan Ardius Prihantono yang sudah bersekongkol dengan para terdakwa lain.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.574.267.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan USB SMKN 7 Tangerang Selatan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat ( 1 ) Jo . Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo . Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP.

Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK, akan Dicari Kesalahannya jika Oposisi

Load More