Farid membahas soal lahan karena memdapat bocoran informasi terkait tanah milik Sofia M Sujudi yang akan dijual di Kelurahan Rengas. Farid menyarankan agar tanah milik Sofia menjadi salah satu calon lokasi untuk kegiatan pengadaan lahan untuk USB SMKN 7 Tangerang Selatan.
Farid pun memberi angin sorga komisi penjualan lahan kepada Ardius Prihantono. Hal itu membuat Ardius lamgsung meminta data-data tanah milik Sofia. Padahal, lokasi tanah sulit diakses sampai mendapat julukan sekolah helikopter karena tidak ada akses kendaraan ke titik sekolah.
Farid langsung menemui Lurah Rengas Agus Salim untuk mencari informasi tanah milik Sofia. Lurah Agus menyarankan Farid menghubungi notaris Sunggih menanyakan harga tanah milik Sofia tanpa menanyakan terlebih dahulu mengenai data-data berupa alas hak tanah, status hukum, pemilik tanah maupun lokasi tanah dan batas-batasnya.
Notaris Sunggih menyampaikan Rp2.300.000,00/M² dengan luas tanah keseluruhan 5.969 M². Nilai tersebut diketahui dari terdakwa Agus Kartono selaku makelar tanah. Notaris Sunggih menawarkan tanah tersebut kepada Farid dengan harga yang lebih tinggi yaitu sebesar Rp2.500.000,00/M².
Farid yang sudah mendapat harga tanah menawarkan kepada Ardius Prihantono sebesar Rp3.200.000,00/ M². Ketiga terdakwa pun mendatangi lokasi l. Terdakwa Ardius mengetahui jika lokasi tanah tersebut tidak memiliki akses jalan alias lahan helikopter. Namun demikian, karena berharap fee dari pembelian lahan Ardius tetap meminta Farid menghubungi pemilik untuk mempersiapkan dokumen penawaran dan mengajukannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Farid kemudian menyampaikan kepada Notaris Sunggih dengan dibantu Agus Kartono agar pemilik tanah mengajukan penawaran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan harga Rp3.200.000,00/M². Harga tanah digelembungkan oleh Farid.
Meski lahan tersebut tidak layak secara studi kelayakan namun permufakatan jahat Ardius dkk tidak mengindahkan aturan. Kejanggalan makin mencuat setelah duit pembayaran tanah tidak mampir ke rekening pemilik Sofia M Sujudi Rassat melainkan ke rekening makelar tanah bernama Agus Kartono. Hal itu atas permintaan Ardius Prihantono yang sudah bersekongkol dengan para terdakwa lain.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.574.267.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan USB SMKN 7 Tangerang Selatan.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat ( 1 ) Jo . Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo . Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP.
Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK Dianggap Penjegalan Jelang Capres, Mohamad Taufik Ungkap ini
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry
-
Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Hadir di Muscab PPP se-Banten, Mardiono Tegas Perjuangkan Umat
-
SMA Al-Khairiyah 1 Cilegon Terima Bantuan Alat Marching Band
-
Siasat Licik di Cipocok Jaya, Pria di Serang Habisi Teman Wanita Lalu Gantung Jasadnya di Pohon
-
Pabrik Kimia PT MCCI Diduga Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Hantam Pemukiman
-
Investor Jepang Lirik Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo: Investasi Aman dan Kondusif