SuaraBanten.id - Kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Tahun Anggaran 2017 kini telah memasuki meja hijau. Kasus tersebut turut melibatkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA).
Bahkan tim sukses Gubernur Banten, anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tangsel dan makelar tanah Agus Kartono juga ikut terlibat dalam kasus pengadaan SMKN 7 Tangerang tersebut.
Ketiga tersangka itu menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Serang dengan ketua majelis hakim Selamet Widodo.
JPU KPK, Asri Irawan dalam dakwaan yang dibacanya menyebut para terdakwa bersekongkol mengatur proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK Dianggap Penjegalan Jelang Capres, Mohamad Taufik Ungkap ini
Ketiga orang terdakwa yakni Ardius bersama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah mengarahkan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru (USB) SMAN dan SMKN menetapkan tanah milik Sofia M Sujudi Rassat sebagai lokasi pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Meski demikian, anehnya pembayaran tanah tersebut tidak diterima oleh pihak yang berhak. Hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Permufakatan jahat Ardius memperkaya diri sebesar Rp414.500.000. Uang tersebut juga mengalir ke kantong Agus Kartono sebesar Rp9.635.180.000 dan kantong Farid Nurdinasyah sebesar Rp1.492.250.000. Perbuatan ketiganya membuat negara tekor sebesar Rp10.574.267.500.
Korupsi ini bermula saat Pemprov Banten sesuai visi misi Gubernur Banten membangun 164 USB SMA dan SMK. Tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyusun rencana dan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan 9 USB salah satunya SMKN 7 Tangsel melalui anggaran APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Kepala Dindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi mengumpulkan Kepala Cabang Dinas, Kepala Sekolah dan Pengawas di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK, akan Dicari Kesalahannya jika Oposisi
Dalam pertemuan itu Engkos menyampaikan agar pihak sekolah menyiapkan proposal calon lokasi untuk pengadaan USB untuk diajukan kepada Gubernur Banten c.q. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Berita Terkait
-
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Anak Sungai Cisadane di Teluknaga Tangerang Dipenuhi Sampah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Langkah Gelap Ruang Jiwa untuk Memperluas Jangkauan Pasar
-
Lahir 2019, Berkat BRI Kini UMKM Unici Songket Silungkang Tembus Pasar Internasional
-
BRI Siapkan Posko Mudik BUMN untuk Kenyamanan Pemudik Arus Balik Lebaran 2025
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak