SuaraBanten.id - Belakangan ini warga Pandeglang, Banten dihebohkan dengan adanya anggaran sepeda listrik Rp 38 M untuk RT/RW di Pandeglang mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Bahkan, anggaran sepeda listrik tersebut mendapatkan sorotan pun juga ada aksi demonstrasi RT/RW dari Kecamatan Pandeglang, Majasari dan Karangtanjung di depan gedung DPRD Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, aksi demonstrasi dalam rangka mendukung program Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang mau membeli sepeda listrik itu dinilai berbau politis.
Ketua Laskar Berkah Pandeglang, H. Udin Saprudin mengatakan, poster yang ditulis RT/RW untuk memblokir empat partai yang menolak pembelian sepeda listrik berbau politik praktis dan unsur penghasutan.
“Ketua RT/RW yang demo kemarin melakukan tindakan yang tak etis, karena telah melakukan penghasutan agar benci terhadap partai yang menolak program sepeda listrik,” kata Udin Saparudin, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Padahal menurut Udin Saparudin partai yang menolak itu lebih mementingkan nasib RT/RW yang berkelanjutan. Seperti insentif, sebab pembelian sepeda listrik sama sekali tidak urgent untuk kondisi Kabupaten Pandeglang.
“Empat partai itu kan lebih mementingkan adanya peningkatan insentif RT/RW. Harusnya mereka bersyukur telah diperjuangkan insentifnya, ini malah menghasut agar tidak memilih partai yang menolak sepeda listrik,” ujarnya.
Udin Saparudin juga menilai, aksi demonstrasi RT/RW terebut bisa diproses secara hukum. Sebab diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan cara penghasutan sesuai pasal 160 yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dengan menulis dan berucap agar tak memilih empat Parpol ditahun 2024 sewaktu mereka demo, saya rasa itu tindakan penghasutan dan apalagi disampaikan dimuka umum. Jelas itu masuk tindakan melawan hukum sesuai pasal 160 di KHUAP,” tandasnya.
Baca Juga: Miris! Kader Desa sampai Harus Bantu Warga Sakit Pakai Mobil Losbak Gara-gara Jalan Rusak
Berita Terkait
-
Miris! Kader Desa sampai Harus Bantu Warga Sakit Pakai Mobil Losbak Gara-gara Jalan Rusak
-
Asik Nyabu di Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Dibekuk Polisi
-
Ratusan RT/RW di Pandeglang Geruduk DPRD Pandeglang, Dukung Pengadaan Sepeda Listrik
-
Biaya Proyek MRT Fase 2 Stasiun Bundaran HI-Kota-Ancol Membengkak Jadi Rp 26 Triliun
-
Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Gembong PDIP : Jadi Camat Bayar Rp 250 Juta
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026