SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap dua orang yang berprofesi sebagai pekerja serabutan berinisial ES (39) dan FS (31) saat sedang menghisap sabu di salah satu rumah pelaku di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kedua pengedar sabu ini ditangkap, Sabtu (20/8/2022) lalu di rumah pelaku ES saat sedang asik menghisap barang haram tersebut. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu atau bong. Polisi bahkan menemukan puluhan paket sabu siap edar di lokasi penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket sabu, alat hisap sabu, empat buah pipa kaca, satu buah handphone dan 1 timbangan digital yang disimpan di bawah meja di dalam kamar pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Kamis (25/8/2022).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kata Ilman, berdasarkan keterangan pelaku, mereka mendapatkan sabu dari seseorang dengan cara berkomunikasi melalui telepon tanpa bertemu langsung. Setelah mereka mengirimkan sejumlah uang maka orang tersebut akan menyimpan sabu ditempat tertentu dan akan diambil oleh pelaku.
“Mereka tidak ketemuan, jadi nanti sabu ini akan disimpan di tempat yang mereka sepakati terus pelaku mengambil sabu tersebut. Pelaku menjual barang haram tersebut sebesar Rp500 ribu untuk setiap paketnya,” jelasnya.
Kedua pelaku serta barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto pasal 133 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.
Baca Juga: Daftar Tiket Masuk Museum Multatuli yang Bakal Berlaku Tahun Depan, Pelajar Hanya Bayar Rp1.000
Berita Terkait
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus, Puluhan Kilogram Barang Haram Disita
-
Kota Modern Asthara Skyfront City Memulai Pembangunan Tahap Awal
-
Melihat Beragam Motor Baru di Pameran IMOS 2025
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Triliunan Rupiah! Segini Biaya Dibutuhkan Tangerang Bangun PSEL
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Transformasi Layanan Keuangan BRI di Wilayah 3T
-
Prabowo Targetkan 3 Juta Rumah, BRI Jadi Garda Depan Salurkan KPR FLPP
-
Jejak Rahasia Para Sultan, Menguak Sisi Lain Banten Lama yang Tak Pernah Diajarkan di Sekolah
-
Apa Isi Terornya? Kesal Di-PHK, Eks Karyawan di Serang dan Temannya Nekat Lakukan Ini ke Perusahaan