SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap dua orang yang berprofesi sebagai pekerja serabutan berinisial ES (39) dan FS (31) saat sedang menghisap sabu di salah satu rumah pelaku di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kedua pengedar sabu ini ditangkap, Sabtu (20/8/2022) lalu di rumah pelaku ES saat sedang asik menghisap barang haram tersebut. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu atau bong. Polisi bahkan menemukan puluhan paket sabu siap edar di lokasi penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket sabu, alat hisap sabu, empat buah pipa kaca, satu buah handphone dan 1 timbangan digital yang disimpan di bawah meja di dalam kamar pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Kamis (25/8/2022).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kata Ilman, berdasarkan keterangan pelaku, mereka mendapatkan sabu dari seseorang dengan cara berkomunikasi melalui telepon tanpa bertemu langsung. Setelah mereka mengirimkan sejumlah uang maka orang tersebut akan menyimpan sabu ditempat tertentu dan akan diambil oleh pelaku.
“Mereka tidak ketemuan, jadi nanti sabu ini akan disimpan di tempat yang mereka sepakati terus pelaku mengambil sabu tersebut. Pelaku menjual barang haram tersebut sebesar Rp500 ribu untuk setiap paketnya,” jelasnya.
Kedua pelaku serta barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto pasal 133 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.
Baca Juga: Daftar Tiket Masuk Museum Multatuli yang Bakal Berlaku Tahun Depan, Pelajar Hanya Bayar Rp1.000
Berita Terkait
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Warga Pesisir Pandeglang Diminta Menjauh 5 Km
-
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, KSOP Minta Pelaku Pelayaran Waspada