SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap dua orang yang berprofesi sebagai pekerja serabutan berinisial ES (39) dan FS (31) saat sedang menghisap sabu di salah satu rumah pelaku di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kedua pengedar sabu ini ditangkap, Sabtu (20/8/2022) lalu di rumah pelaku ES saat sedang asik menghisap barang haram tersebut. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu atau bong. Polisi bahkan menemukan puluhan paket sabu siap edar di lokasi penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket sabu, alat hisap sabu, empat buah pipa kaca, satu buah handphone dan 1 timbangan digital yang disimpan di bawah meja di dalam kamar pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Daftar Tiket Masuk Museum Multatuli yang Bakal Berlaku Tahun Depan, Pelajar Hanya Bayar Rp1.000
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kata Ilman, berdasarkan keterangan pelaku, mereka mendapatkan sabu dari seseorang dengan cara berkomunikasi melalui telepon tanpa bertemu langsung. Setelah mereka mengirimkan sejumlah uang maka orang tersebut akan menyimpan sabu ditempat tertentu dan akan diambil oleh pelaku.
“Mereka tidak ketemuan, jadi nanti sabu ini akan disimpan di tempat yang mereka sepakati terus pelaku mengambil sabu tersebut. Pelaku menjual barang haram tersebut sebesar Rp500 ribu untuk setiap paketnya,” jelasnya.
Kedua pelaku serta barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto pasal 133 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.
Baca Juga: Puspemkab Tangerang Disterilisasi dari PKL, Pedagang Bongkar Sendiri Lapaknya
Berita Terkait
-
Ngeri! Muntah-muntah usai Nyabu Bareng di Hotel Pademangan, Kronologi ND Tewas Bikin Temannya Parno
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
-
Profil PT Chandra Asri Alkali (CAA), Ini Sosok Pemiliknya
-
Pemerintah Akan Renovasi 10.440 Sekolah di Indonesia
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Awal Pekan Jadi Rp1.894.000/Gram
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten