SuaraBanten.id - Perkelahian maut terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El-Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang menyebabkan satu orang santri meninggal dunia.
Kini Polresta Tangerang memeriksa dua orang pengelola ponpes terkait peristiwa mematikan tersebut.
"Kami lakukan pemeriksaan kemarin (Kamis, 18/8) terhadap pihak ponpes. Dari saksi siswanya ada lima orang, tapi dari pengurus ponpes ada dua orang yang kami periksa sebagai saksi," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Raden Rhomdon Natakusuma di Tangerang, Jumat.
Menurutnya, tahapan pemeriksaan terhadap dua pengelola Ponpes Daar El-Qolam tersebut dilakukan untuk menyelidiki apakah adanya indikasi kelalaian atas kejadian tersebut. Polisi juga masih mendalami dugaan indikasi kelalaian dari pihak pondok pesantren tersebut.
"Ya, tentu kami lakukan penyelidikan terkait hal itu. Apakah ada unsur kelalaian dari pengurus ponpes, masih didalami; sementara penyidikan untuk pelaku," tambahnya.
Rhomdon mengatakan Polresta Tangerang secara umum telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap terduga pelaku perkelahian yang menewaskan seorang santri. Selain itu, polisi juga telah memproses berkas ke tahap berikutnya dengan memberikan penanganan khusus terhadap pelaku anak.
"Kami menjaga psikologis karena (terduga pelaku) masih di bawah umur; dan kami juga telah melakukan pendampingan dengan dibantu pihak Bapas dan dinas DP3A," katanya.
Kasus perkelahian sesama santri di Ponpes Daar El-Qolam menyebabkan satu korban berinisial BD (15) asal Tanjung Burung, Kosambi, meninggal dunia. Polresta Tangerang menangani kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Peradilan Anak.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan kasus perkelahian antara R (15) dan BD (15) itu murni satu lawan satu. Setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta otopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai tersangka terduga pelaku.
Baca Juga: Bersinar Bersama Timnas U-16, Kafiatur Rizky Ingin Gabung ke Persija Jakarta
"Sudah ditetapkan. Saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak. Namanya juga di asrama kan berantem, jadi spontanitas saja," katanya.
Ia juga menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai anak pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," ujar Zamrul. [Antara]
Berita Terkait
-
Bersinar Bersama Timnas U-16, Kafiatur Rizky Ingin Gabung ke Persija Jakarta
-
Pelaku Pembakaran Santri di Ponpes Rembang Diamankan Polisi
-
Pelaku Pencabulan di Tangerang Berhasil Diamankan, Polisi Sebut Kejadian Bermula dari Nomor Hp Korban
-
Penampakan Truk Tangki Pertamina Tabrak Sedan dan Pembatas Jalan di Cisoka Tangerang
-
Dapat Remisi 3 Bulan, Kapan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Terkini
-
Jamin Keamanan Jemaat POUK Tesalonika, Bupati Tangerang Siapkan Fasilitas Ibadah yang Layak
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
Ibadah Jumat Agung Terganggu, Satpol PP Tangerang Segel Gedung Yayasan POUK Tesalonika
-
Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga
-
Ini Alasan Satpol-PP Kabupaten Tangerang Segel Bangunan Yayasan Tesalonika Teluknaga Usai Ibadah