SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan yang berusian 16 tahum di Tangerang berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
Pelaku berinisial RL (20) ini bermula saat mendapatkan nomor handphone korban, karena tertarik kepada korban dan merayu korban hingga akhirnya melakukan tindakan keji tersebut.
“Tersangka tertarik kepada korban sehingga tersangka berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban,” kata Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Sri menambahkan, tersangka memiliki ketertarikan hingga mencari informasi tentang korban.
“Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban, setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya,” ucap Sri.
Dilanjutkannya, setelah berhasil merayu korban untuk keluar rumah, tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor ke sebuah kawasan pertokoan di dekat Pasar Desa Mekar Baru, Kabupaten Tangerang yang dalam keadaan sepi.
Sri menuturkan sesampainya ditempat tersebut tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang diduga beralkohol dalam sebuah botol bekas air mineral.
“Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai, dan dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut, tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut tersangka lalu meninggalkan korban seorang diri,” tutur Sri.
Setelah kejadian tersebut korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan paman korban, lalu peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kronjo.
“Setelah menerima laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sri.
Baca Juga: 4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Sri.
Berita Terkait
-
4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya
-
Penampakan Truk Tangki Pertamina Tabrak Sedan dan Pembatas Jalan di Cisoka Tangerang
-
Gila! Pria Beristri di Sumenep Cabuli Bocah SD di Semak-semak, Korban Diancam Bakal Dicekik
-
Pejabat Kejari Bojonegoro dan Mucikarinya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Pelajar Cowok
-
Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Pelajar dalam Kondisi Mabuk
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi