SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan yang berusian 16 tahum di Tangerang berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
Pelaku berinisial RL (20) ini bermula saat mendapatkan nomor handphone korban, karena tertarik kepada korban dan merayu korban hingga akhirnya melakukan tindakan keji tersebut.
“Tersangka tertarik kepada korban sehingga tersangka berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban,” kata Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Sri menambahkan, tersangka memiliki ketertarikan hingga mencari informasi tentang korban.
“Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban, setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya,” ucap Sri.
Dilanjutkannya, setelah berhasil merayu korban untuk keluar rumah, tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor ke sebuah kawasan pertokoan di dekat Pasar Desa Mekar Baru, Kabupaten Tangerang yang dalam keadaan sepi.
Sri menuturkan sesampainya ditempat tersebut tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang diduga beralkohol dalam sebuah botol bekas air mineral.
“Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai, dan dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut, tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut tersangka lalu meninggalkan korban seorang diri,” tutur Sri.
Setelah kejadian tersebut korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan paman korban, lalu peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kronjo.
“Setelah menerima laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sri.
Baca Juga: 4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Sri.
Berita Terkait
-
4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya
-
Penampakan Truk Tangki Pertamina Tabrak Sedan dan Pembatas Jalan di Cisoka Tangerang
-
Gila! Pria Beristri di Sumenep Cabuli Bocah SD di Semak-semak, Korban Diancam Bakal Dicekik
-
Pejabat Kejari Bojonegoro dan Mucikarinya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Pelajar Cowok
-
Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Pelajar dalam Kondisi Mabuk
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Harga Beras dan Sembako di Lebak Kompak Turun, Emak-Emak dan Anak Kos 'Full Senyum'
-
Sambut Hari Menanam Pohon Indonesia, Taman Buah Greenbelt Jadi Pusat Riset dan Edukasi Ekologi
-
Status Ibukota Banten 'Absurd', Wali Kota Serang Ambil Langkah Berani
-
Setiap Hari Tempuh 2 Jam dan Jalan Kaki 3 KM, Kisah Armani Guru SD Pelosok di Pandeglang Banten
-
4 Rekomendasi Wisata Pandeglang Banten untuk Family Time Akhir Tahun