Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:28 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan yang berusian 16 tahum di Tangerang berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

Pelaku berinisial RL (20) ini bermula saat mendapatkan nomor handphone korban, karena tertarik kepada korban dan merayu korban hingga akhirnya melakukan tindakan keji tersebut.

“Tersangka tertarik kepada korban sehingga tersangka berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban,” kata Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (19/8/2022).

Sri menambahkan, tersangka memiliki ketertarikan hingga mencari informasi tentang korban.

“Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban, setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya,” ucap Sri.

Baca Juga: 4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Dilanjutkannya, setelah berhasil merayu korban untuk keluar rumah, tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor ke sebuah kawasan pertokoan di dekat Pasar Desa Mekar Baru, Kabupaten Tangerang yang dalam keadaan sepi.

Sri menuturkan sesampainya ditempat tersebut tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang diduga beralkohol dalam sebuah botol bekas air mineral.

“Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai, dan dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut, tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut tersangka lalu meninggalkan korban seorang diri,” tutur Sri.

Setelah kejadian tersebut korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan paman korban, lalu peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kronjo.

“Setelah menerima laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sri.

Baca Juga: Penampakan Truk Tangki Pertamina Tabrak Sedan dan Pembatas Jalan di Cisoka Tangerang

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Sri.

Load More