SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan yang berusian 16 tahum di Tangerang berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
Pelaku berinisial RL (20) ini bermula saat mendapatkan nomor handphone korban, karena tertarik kepada korban dan merayu korban hingga akhirnya melakukan tindakan keji tersebut.
“Tersangka tertarik kepada korban sehingga tersangka berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban,” kata Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Sri menambahkan, tersangka memiliki ketertarikan hingga mencari informasi tentang korban.
“Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban, setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya,” ucap Sri.
Dilanjutkannya, setelah berhasil merayu korban untuk keluar rumah, tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor ke sebuah kawasan pertokoan di dekat Pasar Desa Mekar Baru, Kabupaten Tangerang yang dalam keadaan sepi.
Sri menuturkan sesampainya ditempat tersebut tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang diduga beralkohol dalam sebuah botol bekas air mineral.
“Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai, dan dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut, tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut tersangka lalu meninggalkan korban seorang diri,” tutur Sri.
Setelah kejadian tersebut korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan paman korban, lalu peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kronjo.
“Setelah menerima laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sri.
Baca Juga: 4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Sri.
Berita Terkait
-
4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya
-
Penampakan Truk Tangki Pertamina Tabrak Sedan dan Pembatas Jalan di Cisoka Tangerang
-
Gila! Pria Beristri di Sumenep Cabuli Bocah SD di Semak-semak, Korban Diancam Bakal Dicekik
-
Pejabat Kejari Bojonegoro dan Mucikarinya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Pelajar Cowok
-
Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Pelajar dalam Kondisi Mabuk
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang
-
Lahan SPBU BP-AKR Rawabuntu Makan Badan Jalan? Dishub Tangsel Lakukan Assesment Ulang
-
Khianati Kepercayaan Majikan, Baby Sitter Asal Lampung Nekat Bawa Kabur Balita 1,5 Tahun ke Sumatera
-
MoU dengan Bank Banten, Pemkot Siapkan Sistem Keuangan RSUD Cilegon Lebih Modern
-
Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri