SuaraBanten.id - Insiden santri Pondok Pesantran atau Ponpes Daar El Qolam berinisial BD (15) meninggal dunia belakangan menjadi perhatian publik. Pemkab Tangerang meminta pesantren yang berlokasi di Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten meningkatkan pengawasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan, Pengawasan perlu ditingkatkan agar insiden perkelahian maut antarsesama teman tidak terulang kembali.
"Dengan adanya kejadian ini, mau tidak mau pihak ponpes harus mengevaluasi. Artinya harus ada tenaga asuh yang membawahi siswa/santri supaya anak didiknya bisa terpantau dengan baik," katanya, Selasa (9/8/2022).
Kata Asep, pihak ponpes harus bertanggung jawab atas proses pembinaan, pengawasan dan pola realisasi antara sesama santri yang lebih baik. Menurutnya, jika nanti terjadi masalah atau perselisihan antar sesama santri dapat diketahui sejak awal dan aksi-aksi kekerasan yang terjadi dapat diantisipasi.
"Nanti jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi," ujarnya.
Ia menyayangkan adanya insiden kekerasan di lingkungan ponpes dan meminta untu segera disesalkan. Karena hal itu mencoreng nama baik dunia pendidikan.
"Ini jangan sampai terjadi lagi, apalagi di dunia pendidikan. Ini kan istilahnya mencoreng dunia pendidikan," ujar dia.
Terkait kasus perkelahian antar sesama santri di Ponpes Daar El-Qolam yang menyebabkan satu korban jiwa berinisial BD (15) asal Tanjung Burung, Kosambi itu kini telah ditangani Polresta Tangerang dengan penanganan sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
Kasus perkelahian terjadi pada pelaku berinisial R (15) dan korban BD (15) itu murni lantaran aksi perkelahian satu lawan satu.
Baca Juga: Santri Tewas Ditangan Temannya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta otopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan saat ini R sebagai anak pelaku (tersangka-red). Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak, namanya juga di asrama kan berantem. Jadi spontanitas saja," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini.
Ia juga menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Kita kenakan Undang-undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," ujar Zamrul. (Antara)
Berita Terkait
-
Santri Tewas Ditangan Temannya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
-
Kemenag Tegaskan Padepokan Milik Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren
-
Polisi Bakal Panggil Guru dan Pengasuh Asrama Ponpes, Buntut Duel Santri Akibatkan 1 Orang Tewas
-
Santri Tewas Adu Jotos dengan Rekannya di Ponpes Tangerang, Polisi: Ada Luka Lebam
-
Santri yang Hajar Temannya hingga Tewas di Ponpes Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya
-
Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Banten Belum Jelas Jelang Lebaran 2026
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan
-
Rapor Merah Hasbi Jayabaya, Proyek Alun-alun Rp4,9 Miliar Jadi Sorotan Mahasiswa