SuaraBanten.id - Insiden santri Pondok Pesantran atau Ponpes Daar El Qolam berinisial BD (15) meninggal dunia belakangan menjadi perhatian publik. Pemkab Tangerang meminta pesantren yang berlokasi di Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten meningkatkan pengawasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan, Pengawasan perlu ditingkatkan agar insiden perkelahian maut antarsesama teman tidak terulang kembali.
"Dengan adanya kejadian ini, mau tidak mau pihak ponpes harus mengevaluasi. Artinya harus ada tenaga asuh yang membawahi siswa/santri supaya anak didiknya bisa terpantau dengan baik," katanya, Selasa (9/8/2022).
Kata Asep, pihak ponpes harus bertanggung jawab atas proses pembinaan, pengawasan dan pola realisasi antara sesama santri yang lebih baik. Menurutnya, jika nanti terjadi masalah atau perselisihan antar sesama santri dapat diketahui sejak awal dan aksi-aksi kekerasan yang terjadi dapat diantisipasi.
"Nanti jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi," ujarnya.
Ia menyayangkan adanya insiden kekerasan di lingkungan ponpes dan meminta untu segera disesalkan. Karena hal itu mencoreng nama baik dunia pendidikan.
"Ini jangan sampai terjadi lagi, apalagi di dunia pendidikan. Ini kan istilahnya mencoreng dunia pendidikan," ujar dia.
Terkait kasus perkelahian antar sesama santri di Ponpes Daar El-Qolam yang menyebabkan satu korban jiwa berinisial BD (15) asal Tanjung Burung, Kosambi itu kini telah ditangani Polresta Tangerang dengan penanganan sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
Kasus perkelahian terjadi pada pelaku berinisial R (15) dan korban BD (15) itu murni lantaran aksi perkelahian satu lawan satu.
Baca Juga: Santri Tewas Ditangan Temannya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta otopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan saat ini R sebagai anak pelaku (tersangka-red). Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak, namanya juga di asrama kan berantem. Jadi spontanitas saja," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini.
Ia juga menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Kita kenakan Undang-undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," ujar Zamrul. (Antara)
Berita Terkait
-
Santri Tewas Ditangan Temannya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
-
Kemenag Tegaskan Padepokan Milik Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren
-
Polisi Bakal Panggil Guru dan Pengasuh Asrama Ponpes, Buntut Duel Santri Akibatkan 1 Orang Tewas
-
Santri Tewas Adu Jotos dengan Rekannya di Ponpes Tangerang, Polisi: Ada Luka Lebam
-
Santri yang Hajar Temannya hingga Tewas di Ponpes Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
UPH Resmi Kukuhkan Lima Guru Besar: Lampaui Gelar, Siapkan Amunisi Intelektual Demi Kemajuan Bangsa
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
-
Kabar Gembira! Harga Gas LPG 3 Kg Tidak Naik
-
10 Destinasi Wisata Jepang Favorit Wisatawan Indonesia