SuaraBanten.id - Insiden santri Pondok Pesantran atau Ponpes Daar El Qolam berinisial BD (15) meninggal dunia belakangan menjadi perhatian publik. Pemkab Tangerang meminta pesantren yang berlokasi di Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten meningkatkan pengawasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan, Pengawasan perlu ditingkatkan agar insiden perkelahian maut antarsesama teman tidak terulang kembali.
"Dengan adanya kejadian ini, mau tidak mau pihak ponpes harus mengevaluasi. Artinya harus ada tenaga asuh yang membawahi siswa/santri supaya anak didiknya bisa terpantau dengan baik," katanya, Selasa (9/8/2022).
Kata Asep, pihak ponpes harus bertanggung jawab atas proses pembinaan, pengawasan dan pola realisasi antara sesama santri yang lebih baik. Menurutnya, jika nanti terjadi masalah atau perselisihan antar sesama santri dapat diketahui sejak awal dan aksi-aksi kekerasan yang terjadi dapat diantisipasi.
"Nanti jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi," ujarnya.
Ia menyayangkan adanya insiden kekerasan di lingkungan ponpes dan meminta untu segera disesalkan. Karena hal itu mencoreng nama baik dunia pendidikan.
"Ini jangan sampai terjadi lagi, apalagi di dunia pendidikan. Ini kan istilahnya mencoreng dunia pendidikan," ujar dia.
Terkait kasus perkelahian antar sesama santri di Ponpes Daar El-Qolam yang menyebabkan satu korban jiwa berinisial BD (15) asal Tanjung Burung, Kosambi itu kini telah ditangani Polresta Tangerang dengan penanganan sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
Kasus perkelahian terjadi pada pelaku berinisial R (15) dan korban BD (15) itu murni lantaran aksi perkelahian satu lawan satu.
Baca Juga: Santri Tewas Ditangan Temannya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta otopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan saat ini R sebagai anak pelaku (tersangka-red). Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak, namanya juga di asrama kan berantem. Jadi spontanitas saja," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini.
Ia juga menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Kita kenakan Undang-undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," ujar Zamrul. (Antara)
Berita Terkait
-
Santri Tewas Ditangan Temannya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
-
Kemenag Tegaskan Padepokan Milik Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren
-
Polisi Bakal Panggil Guru dan Pengasuh Asrama Ponpes, Buntut Duel Santri Akibatkan 1 Orang Tewas
-
Santri Tewas Adu Jotos dengan Rekannya di Ponpes Tangerang, Polisi: Ada Luka Lebam
-
Santri yang Hajar Temannya hingga Tewas di Ponpes Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel
-
Awal Tahun yang Kelam bagi Kades Sidamukti: Jadi Tersangka Korupsi Usai Tilap Uang Negara Rp500 Juta