Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 27 Juli 2022 | 14:41 WIB
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Edi Nursalam (tengah memakai topi) menijau lokasi kecelakaan odong-odong tertabrak Kereta Api Merak, Rangkasbitung, Rabu (27/7/2022).

SuaraBanten.id - Direktur Keselamatan Perkeretaapian (Dirkes) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalam menyorot Pemerintah Kabupaten Serang, Banten terkait insiden kecelakaan maut odong-odong yang menewaskan 9 orang di perlintasan kereta api di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang.

Kata Edi, di perlintasan kereta api yang menjadi lokasi odong-odong tertabrak Kereta Api Merak-Rangkasbitung itu tidak ada palang pintu dan rambu-rambu lalu lintas.

"Kalau masyarakat lewat siapa yang menjamin (selamat). Ini harus dipasang rambu oleh Pemda (Serang). Harus ada marka jalan, peringatan suara, pita penggaduh tapi ini sama sekali tidak ada," kata Edi saat meninjau lokasi kecelakaan di Serang, Rabu (27/7/2022).

Edi mengungkapkan, pembuatan rambu-rambu lalu lintas di sebidang perlintasan kereta api bukan tanggungjawab PT. KAI, melainkan pemerintah daerah sebab diperuntukan pengguna jalan sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 terkait Kewenangan Pengelolaan Transporatsi Jalan.

Baca Juga: PJ Gubernur Banten Klaim Perjuangkan Honorer, Tetap Pertahankan Mereka Sesuai Aturan

Ia bahkan menyebut perlintasan kereta api di lokasi kecelakaan tersebut ilegal alias tanpa izin.

"Perlintasan ini tanpa izin dibikin sendiri oleh masyarakat kemudian difasilitasi oleh pemda dengan mengecor (jalan) ini," katanya.

Edi memaparkan, pihaknya melalui PT KAI telah menutup secara permanen perlintasan kereta api Silebu Toplas, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Namun, dibongkar oleh masyarakat tanpa sepengetahuan Kemenhub.

"Kita sering mengalami seperti itu kita nilai perlintasan itu berbahaya kita tutup masyarakat membongkarnya padahal tidak ada yang menjamin keselamatannya," katanya.

Pasca kejadian tersebut dirinya meminta Pemkab Serang aktif kepada Kemenhub mengusulkan untuk izin perlintasan sebidang kereta api agar bisa mengelola perlintasan sebidang tersebut demi keselamatan warganya. Jika tak ada tindakan pihaknya tak segan-segan akan menutup perlintasan tersebut.

Baca Juga: Ibu Muda Nekat Curi Motor di Pasar Kemis Tangerang, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

"Pemda lain juga sudah memasang pintu dan memasang orang si pos ini pemda serang belum juga," katanya.

Untuk mengantisiapasi kecelakaan kembali, mulai hari ini pihaknya memasang palang pintu semi permanen sambil menunggu Pemkab Serang menyelesaikan izin pengelolaan.

"Hari ini dipasanga palang pintu dan dijaga. Amankan orang yang lewat. Sambil menunggu surat izin dari kita melui bupati," pungkasnya.

Kontributor : Anwar Kusno

Load More