SuaraBanten.id - Personel Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani saat hendak pulang dari Mal Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani dijemput paksa polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Kabar penjemputan paksa Nikita Mirzani pertama kali dketahui melalui video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah. Di situ, Nikita terlihat tengah digiring untuk menaiki mobil polisi.
Tampak dalam video tersebut Nikita Mirzani memakai baju putih dan jeans biru. Saat proses penjemputan paksa Nikita masih menggandeng Arkana Mawardi saat digiring penyidik.
Arkana Mawardi pun tampak mulai menangis saat penyidik Polresta Serang Kota meminta Nikita Mirzani segera masuk mobil. Hingga penyidik akhirnya mengambil keputusan untuk ikut membawa Arkana di mobil tersebut.
Penjemputan Nikita Mirzani oleh Polresta Serang Kota juga dibenarkan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru. Saat dikonfirmasi, ia mengaku sedang bersiap untuk berangkat ke Polresta Serang Kota.
"Benar, ke sana saja," ucap Fitri lewat pesan WhatsApp.
Terkait Nikita Mirzani dijemput paksa tersebut, polisi akan menggelar konferensi pers.
"Terkait NM, kita presscon kan di Polresta Serang Kota setelah NM tiba di polres ya teman-teman. Mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan teman-teman satu per satu karena keterbatasan informasi yang kami terima," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga dalam pesannya kepada wartawan.
Baca Juga: Kesaksian Ramdan Alamsyah yang Lihat Langsung Penangkapan Nikita Mirzani: Tiba-Tiba Disergap Polisi
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2022. Meski demikian, bukannya mengikuti proses hukum, Nikita malah menuding penyidik Polresta Serang Kota main mata dengan Dito Mahendra untuk memenjarakannya. Ia kemudian mengadukan hal itu ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022.
Laporan Dito Mahendra ke Nikita Mirzani terungkap usai penyidik Polresta Serang Kota mendatangi kediaman sang artis pada 15 Juni 2022. Mereka melakukan penjemputan paksa karena Nikita tidak memenuhi panggilan meski sudah disurati secara patut.
Tag
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Kemasan Berkualitas jadi Senjata UMKM Bersaing di Pasar Modern
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang