SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Tiga saksi merupakan pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sejak 2015-sekarang Stefanus Wendiat, Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya.
Sebelumnya pada Selasa (12/7), KPK juga telah memeriksa saksi Novita Tanudjaja selaku Manajer Keuangan PT PCN periode 2010-2014 dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi soal aktivitas dan proses keuangan di PT PCN.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Antara]
Baca Juga: Peringatan KPK: Jangan Coba-coba Bantu Pelarian Bupati Memberamo Tengah, Bisa Dipidana
Berita Terkait
-
Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji
-
Kasus Korupsi Rektor Unsoed, DPR Tergaskan Pendidikan Tinggi Bukan Tempat Transaksi
-
'Indonesia Darurat Intelektual', Berkaca dari Kasus OTT Rektor Unsoed
-
KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian
-
KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
Masih Banyak Anak Putus Sekolah di Tangerang?
-
Ribuan Sopir Angkot Blokade Jalur Serang - Merak, Akses Industri Lumpuh Total