Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 14 Juli 2022 | 22:14 WIB
Personel Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani. [Ist]

SuaraBanten.id - Rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan kembali didatangi polisi, Kamis (14/7/2022).

Menurut informasi, petugas kepolisian Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Terkait penggeladahan tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim penyidik.

“Saat ini kita masih menunggu informasi dari penyidik, kami belum mendapatkan konfirmasi dari penyidik apakah mereka sudah ada di lapangan atau tidak dan pastinya kita akan membuat siaran pers lanjutan terkait upaya represif bagian penyidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota,” kata Shinto kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Anak Nikita Mirzani Syok Gemetaran

Kata Shinto, proses penanganan perkara kasus antara Nikita dengan Dito telah dilakukan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana.

“Penanganan perkara NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota berjalan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana secara profesional dan proporsional,” kata Shinto.

Shinto menyebutkan, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (20/6/2022) lalu telah mengirimkan surat panggilan kepada Nikita sebagai tersangka.

Dalam surat itu, Nikita akan dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022). Namun, dirinya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yakni menjadi Rabu (6/7/2022).

Sementara, upaya damai melalui Restorative Justice yang difasilitasi penyidik pun tidak membuahkan hasil lantaran Nikita Mirzani serta pengacaranya tidak hadir, hanya pihak Dito yang saat itu bersedia hadir.

Baca Juga: Fitri Salhuteru Ungkap Kondisi Anak-anak Nikita Mirzani usai Kabar Rumah Digeruduk Polisi Lagi

“Penyidik mengalami kesulitan untuk bisa mempertemukan NM dengan pihak pelapor meskipun sudah berusaha dan pernah memfasilitasi pertemuan antara NM dengan pihak pelapor. Namun, NM tidak bersedia menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan sedangkan pelapor sendiri pada tanggal pemanggilan 24 Juni dan 6 Juli itu bersedia hadir dan datang ke Satreskrim Polresta Serang Kota,” jelas Shinto.

Load More