SuaraBanten.id - Rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan kembali didatangi polisi, Kamis (14/7/2022).
Menurut informasi, petugas kepolisian Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Terkait penggeladahan tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim penyidik.
“Saat ini kita masih menunggu informasi dari penyidik, kami belum mendapatkan konfirmasi dari penyidik apakah mereka sudah ada di lapangan atau tidak dan pastinya kita akan membuat siaran pers lanjutan terkait upaya represif bagian penyidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota,” kata Shinto kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Anak Nikita Mirzani Syok Gemetaran
Kata Shinto, proses penanganan perkara kasus antara Nikita dengan Dito telah dilakukan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana.
“Penanganan perkara NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota berjalan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana secara profesional dan proporsional,” kata Shinto.
Shinto menyebutkan, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (20/6/2022) lalu telah mengirimkan surat panggilan kepada Nikita sebagai tersangka.
Dalam surat itu, Nikita akan dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022). Namun, dirinya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yakni menjadi Rabu (6/7/2022).
Sementara, upaya damai melalui Restorative Justice yang difasilitasi penyidik pun tidak membuahkan hasil lantaran Nikita Mirzani serta pengacaranya tidak hadir, hanya pihak Dito yang saat itu bersedia hadir.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Ungkap Kondisi Anak-anak Nikita Mirzani usai Kabar Rumah Digeruduk Polisi Lagi
“Penyidik mengalami kesulitan untuk bisa mempertemukan NM dengan pihak pelapor meskipun sudah berusaha dan pernah memfasilitasi pertemuan antara NM dengan pihak pelapor. Namun, NM tidak bersedia menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan sedangkan pelapor sendiri pada tanggal pemanggilan 24 Juni dan 6 Juli itu bersedia hadir dan datang ke Satreskrim Polresta Serang Kota,” jelas Shinto.
Berita Terkait
-
Tak Kalah dari Nindy Ayunda yang Nikah Lagi, Mantan Suami Gandeng Pengusaha Cantik
-
Tak Lagi Ngumpet-ngumpet, Nindy Ayunda Tegas Sebut Dito Mahendra Suaminya
-
Vadel Badjideh Akhirnya Minta Maaf! Akui Kebohongan soal Lolly?
-
Dihadirkan Jadi Saksi Kunci, Lolly Anak Nikita Mirzani Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Persidangan
-
Tampil Seksi dan Glowing, Penampilan Nikita Mirzani Curi Perhatian di Sidang Kasus Pemerasan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
-
Buat Prabowo Terdiam saat Berpidato di Groundbreaking Pabrik Baterai EV, Siapa Tomy Winata?
-
Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan
Terkini
-
Pemkab Tangerang Minta Pengamanan di Kawasan Pesisir Diperketat, Petugas Keamanan Harus Terlatih
-
Tol Jakarta-Tangerang Macet Parah, Dampak Banjir di KM 24?
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Bikin Happy, Klaim di Sini Raih Cuan Hingga Rp100 Ribu
-
Mau ke Pantai Anyer Tanpa Terjebak Macet? Coba Lakukan Lima Hal Ini
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Raih Rezeki Hingga Ratusan Ribu di Hari Jumat Berkah