Hairul Alwan
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:55 WIB
Ilustrasi gadis di bawah umur di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten dicekoki dan dicabuli lima orang pria. (Pixaby)

SuaraBanten.id - Lima orang tersangka pencabulan gadis di bawah umur berinisial M (24), S (18), SP (18), MF (19) dan MS (20) dibekuk personel Polres Cilegon. Kelima tersangka itu ditangkap lantaran telah mencabuli gadis asal Cinangka, Kabupaten Serang , Banten.

Bunga (Bukan nama sebenarnya) gadis berusia 15 tahun itu awalnya mengenal salah satu tersangka berinisial M melalui media sosial Facebook. Korban mengenal M selama satu bulan dan kemudian semakin akrab.

“Kemudian korban curhat ke M bahwa sedang galau, lalu pelaku ngajak bertemu dan bermain di Pantai Paku, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Pertemuan itu terjadi pada 5 Juli 2022,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat Konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (2/7/2022).

Setibanya di pantai, M ternyata sudah bersama teman-temannya. Korban kemudian dicekoki anggur merah sebanyak empat gelas hingga korban mabuk dan tak berdaya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan oleh Pejabat PDAM Toya Wening Solo Sudah Diserahkan Gibran ke Polisi

Korban kemudian dibawa ke kosan yang telah disiapkan oleh para pelaku.

“Kemudian korban dicabuli secara bergantian,” ujar Eko.

Karena perbuatan kelima pelaku, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan hingga menyebabkan pendarahan. Korban pun kemudian divisum di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Cilegon dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Cilegon.

“Mendapati laporan, Satreskrim Polres Cilegon langsung bertindak dan langsung menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” terang Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, terkait kasus ini pihaknya mengamankan berbagai barang bukti diantaranya pakaian korban, kain seprai dan kunci kamar kost.

Baca Juga: Kejati Banten Sita Rumah Pegawai Pegadaian Syariah, Terkait Kasus Gadai Fktif Emas

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam hukuman 15 Tahun Penjara,” tandas Kasat Reskrim.

Load More