SuaraBanten.id - Lima orang tersangka pencabulan gadis di bawah umur berinisial M (24), S (18), SP (18), MF (19) dan MS (20) dibekuk personel Polres Cilegon. Kelima tersangka itu ditangkap lantaran telah mencabuli gadis asal Cinangka, Kabupaten Serang , Banten.
Bunga (Bukan nama sebenarnya) gadis berusia 15 tahun itu awalnya mengenal salah satu tersangka berinisial M melalui media sosial Facebook. Korban mengenal M selama satu bulan dan kemudian semakin akrab.
“Kemudian korban curhat ke M bahwa sedang galau, lalu pelaku ngajak bertemu dan bermain di Pantai Paku, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Pertemuan itu terjadi pada 5 Juli 2022,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat Konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (2/7/2022).
Setibanya di pantai, M ternyata sudah bersama teman-temannya. Korban kemudian dicekoki anggur merah sebanyak empat gelas hingga korban mabuk dan tak berdaya.
Korban kemudian dibawa ke kosan yang telah disiapkan oleh para pelaku.
“Kemudian korban dicabuli secara bergantian,” ujar Eko.
Karena perbuatan kelima pelaku, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan hingga menyebabkan pendarahan. Korban pun kemudian divisum di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Cilegon dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Cilegon.
“Mendapati laporan, Satreskrim Polres Cilegon langsung bertindak dan langsung menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” terang Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, terkait kasus ini pihaknya mengamankan berbagai barang bukti diantaranya pakaian korban, kain seprai dan kunci kamar kost.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan oleh Pejabat PDAM Toya Wening Solo Sudah Diserahkan Gibran ke Polisi
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Para pelaku terancam hukuman 15 Tahun Penjara,” tandas Kasat Reskrim.
Berita Terkait
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
-
Gadis Minimarket: Perjuangan Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tuntutan Dunia
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang