SuaraBanten.id - Sebanyak 6 orang debt collector atau mata elang ditangkap Satreskrim Polres Lebak usai merampas motor milik Rohmat Hidayatullah (20) warga Kampung Babakan girang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Saat melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai polisi, menilang kendaraan dan mengajak korban ikut ke kantor polisi.
Namun, bukannya dibawa ke kantor polisi, korban malah dibawa ke warung yang berada di Jalan Raya Soekarno-Hatta Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sedangkan motor korban pun dibawa oleh para pelaku.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya penangkapan 6 orang debt collector ini
“Benar, ke 6 orang matel tersebut yakni, AF, N, AA, MZA, A dan MAH,, dan mereka diamankan di daerah Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” katanya Indik dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (01/7/2022).
Kata Indik, kejadian tersebut bermula saat korban bernama Rohmat tengah berada di Terminal Aweh menjemput temannya. Korban kemudian didatangi oleh tiga pelaku berinisial AF, N dan AA yang mengaku sebagai anggota polisi. Ketiganya kemudian menilang motor korban dengan tuduhan bahwa motor yang digunakan korban adalah motor bodong.
“Korban lantas disuruh ikut ke kantor polisi. Akan tetapi, bukannya ke kantor polisi, korban dibawa keliling Rangkasbitung dan berhenti di depan ruko di kawasan Lampu merah Sumurbuang. Di sana datang pelaku lain yakni AF dan pelaku menuduh kendaraan korban adalah kendaraan bodong dan STNK palsu,” ucapnya.
Saat pelaku berhenti di warung, pelaku memulai aksinya dan menyuruh korban menjemput temannya serta mengabarkan bahwa motornya kena tilang dan dijadikan jaminan.
“Kemudian korban disewakan ojeg oleh pelaku, dan ketika korban mengabari temannya dan datang kembali ke warung tersebut, keempat pelaku sudah tidak ada bersama temannya yang lain, dan motor korban pun telah lenyap dibawa para pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: 659 Kendaraan Kena Tilang Elektronik Saat Operasi Patuh Maung di Banten
Ia menambahkan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK, 1 buku BPKB, serta 6 unit motor dari keenam orang tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya enam orang tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 KUH-Pidana Perampasan, pasal 363 KUH-Pidana Pencurian, pasal 378 KUH-Pidana Penipuan dan pasal 372 KUH-Pidana penggelapan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara,” katanya.
Berita Terkait
-
Bukan di Indonesia, Pabrik Motor Terbesar Honda Mulai Dibangun di India
-
Kebijakan Pemerintah Tidak Jelas, Maka Motors: Subdisi Motor Listrik Ada atau Enggak Tahun Ini?
-
Nggak Bikin Kantong Jebol! 3 Motor Bekas Matic Harga Rp9 Juta, BBM Super Hemat
-
Honda PCX 160 Kalah Tenaga meski Mesin Hanya 150cc: Intip Sangarnya Zongshen 150X
-
Mengenal Yamaha Fascino: Motor Matic Retro Penantang Vespa LX tapi Harga Cuma Setara Nmax Turbo
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan