SuaraBanten.id - Sebanyak 6 orang debt collector atau mata elang ditangkap Satreskrim Polres Lebak usai merampas motor milik Rohmat Hidayatullah (20) warga Kampung Babakan girang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Saat melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai polisi, menilang kendaraan dan mengajak korban ikut ke kantor polisi.
Namun, bukannya dibawa ke kantor polisi, korban malah dibawa ke warung yang berada di Jalan Raya Soekarno-Hatta Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sedangkan motor korban pun dibawa oleh para pelaku.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya penangkapan 6 orang debt collector ini
“Benar, ke 6 orang matel tersebut yakni, AF, N, AA, MZA, A dan MAH,, dan mereka diamankan di daerah Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” katanya Indik dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (01/7/2022).
Kata Indik, kejadian tersebut bermula saat korban bernama Rohmat tengah berada di Terminal Aweh menjemput temannya. Korban kemudian didatangi oleh tiga pelaku berinisial AF, N dan AA yang mengaku sebagai anggota polisi. Ketiganya kemudian menilang motor korban dengan tuduhan bahwa motor yang digunakan korban adalah motor bodong.
“Korban lantas disuruh ikut ke kantor polisi. Akan tetapi, bukannya ke kantor polisi, korban dibawa keliling Rangkasbitung dan berhenti di depan ruko di kawasan Lampu merah Sumurbuang. Di sana datang pelaku lain yakni AF dan pelaku menuduh kendaraan korban adalah kendaraan bodong dan STNK palsu,” ucapnya.
Saat pelaku berhenti di warung, pelaku memulai aksinya dan menyuruh korban menjemput temannya serta mengabarkan bahwa motornya kena tilang dan dijadikan jaminan.
“Kemudian korban disewakan ojeg oleh pelaku, dan ketika korban mengabari temannya dan datang kembali ke warung tersebut, keempat pelaku sudah tidak ada bersama temannya yang lain, dan motor korban pun telah lenyap dibawa para pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK, 1 buku BPKB, serta 6 unit motor dari keenam orang tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya enam orang tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 KUH-Pidana Perampasan, pasal 363 KUH-Pidana Pencurian, pasal 378 KUH-Pidana Penipuan dan pasal 372 KUH-Pidana penggelapan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara,” katanya.
Berita Terkait
-
Daripada Beli Emmo untuk MBG, Spesifikasi Royal Enfield Listrik Ini Jauh Lebih Menggoda
-
Berapa Biaya Bulanan Motor Adora? Simulasi Lengkap Isi Daya Listrik dan Cicilan
-
Apakah Motor Listrik Gesits Bangkrut? Begini Rangkuman Faktanya
-
Negara Ini Beri Subsidi Jutaan Rupiah Untuk Motor Listrik Saat Indonesia Justru Hentikan Insentif
-
Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka