SuaraBanten.id - Sebanyak 6 orang debt collector atau mata elang ditangkap Satreskrim Polres Lebak usai merampas motor milik Rohmat Hidayatullah (20) warga Kampung Babakan girang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Saat melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai polisi, menilang kendaraan dan mengajak korban ikut ke kantor polisi.
Namun, bukannya dibawa ke kantor polisi, korban malah dibawa ke warung yang berada di Jalan Raya Soekarno-Hatta Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sedangkan motor korban pun dibawa oleh para pelaku.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya penangkapan 6 orang debt collector ini
“Benar, ke 6 orang matel tersebut yakni, AF, N, AA, MZA, A dan MAH,, dan mereka diamankan di daerah Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” katanya Indik dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (01/7/2022).
Kata Indik, kejadian tersebut bermula saat korban bernama Rohmat tengah berada di Terminal Aweh menjemput temannya. Korban kemudian didatangi oleh tiga pelaku berinisial AF, N dan AA yang mengaku sebagai anggota polisi. Ketiganya kemudian menilang motor korban dengan tuduhan bahwa motor yang digunakan korban adalah motor bodong.
“Korban lantas disuruh ikut ke kantor polisi. Akan tetapi, bukannya ke kantor polisi, korban dibawa keliling Rangkasbitung dan berhenti di depan ruko di kawasan Lampu merah Sumurbuang. Di sana datang pelaku lain yakni AF dan pelaku menuduh kendaraan korban adalah kendaraan bodong dan STNK palsu,” ucapnya.
Saat pelaku berhenti di warung, pelaku memulai aksinya dan menyuruh korban menjemput temannya serta mengabarkan bahwa motornya kena tilang dan dijadikan jaminan.
“Kemudian korban disewakan ojeg oleh pelaku, dan ketika korban mengabari temannya dan datang kembali ke warung tersebut, keempat pelaku sudah tidak ada bersama temannya yang lain, dan motor korban pun telah lenyap dibawa para pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK, 1 buku BPKB, serta 6 unit motor dari keenam orang tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya enam orang tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 KUH-Pidana Perampasan, pasal 363 KUH-Pidana Pencurian, pasal 378 KUH-Pidana Penipuan dan pasal 372 KUH-Pidana penggelapan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara,” katanya.
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
-
Polemik Pandji Pragiwaksono Memanas, Indro Warkop Beri Peringatan Keras Tentang Kritik di Indonesia
-
Terkenal Bandel, 5 Motor Bekas Ini Ternyata Cuma Dijual Rp5 Jutaan
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
4 Rekomendasi Motor Bebek Terbaik Harga Murah Under 7 Juta: Serba Bandel, Serba Irit!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini