SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MY (40) tega melakukan aksi pencabulan kepada Bunga (Nama samaran) gadis di bawah umur berusia 16 tahun yang tinggal di Cilegon, Banten. Bunga dicabuli pria beristri sudah sejak Desember 2020 silam.
Atas perbuatannya, MY yang merupakan warga asal Kota Cilegon, Banten itu kini sudah diamankan personel Pores Cilegon lantaran telah melakukan pencabulan gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi bejat yang dilakukan MY terhadap korban dilakukan di rumah pelaku. MY telah menggauli korban selama bertahun-tahun atau sejak Desember 2020 silam.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Dimana, atas kejadian itu sang ibu melapor pada pihak kepolisian.
"Awalnya, Bunga (nama samaran) menceritakan kenalan dengan pelaku lewat facebook, kenalan sudah 2 bulan kemudian saling tukar no Hp," kata Nandar kepada Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Kata Nandar, pada Juni 2020 MY meminta korban datang ke rumah pelaku. Kemudian ngobrol sambil mencumbu korban. Bahkan, pelaku telah menggauli bunga sebanyak tiga kali dirumahnya pada Mei 2020. Kemudian, bulan Mei 2022 sebanyak dua kali ditempat yang sama.
Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya tentang hubungan dengan MY, sudah sejauh mana dan bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Dari situ ibu korban sangat terkejut, dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY karna sudah memiliki keluarga," tuturnya.
Namun, meski sempat melarang kepada pelaku untuk tidak mendekati putrinya, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anak korban.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi
"Karna kesal dengan kejadian ini, ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ujarnya.
Nandar menjelaskan, bahwa telah memeriksa para saksi saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut. Termasuk barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, serta hasil vusum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.
Dikatakan Nandar, pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Viral Amuk Bupati Lebak: Jalan Desa Hancur, Kadesnya Pakai Pajero
-
Protes Sampah Impor, Mapala Banten Kibarkan Merah Putih Raksasa di TPA Bangkonol
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
-
'Cilegon Belum Merdeka!' Teriak Mahasiswa HMI saat Geruduk Rapat Paripurna DPRD
-
5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera