Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 29 Juni 2022 | 06:27 WIB
ilustrasi pencabulan. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MY (40) tega melakukan aksi pencabulan kepada Bunga (Nama samaran) gadis di bawah umur berusia 16 tahun yang tinggal di Cilegon, Banten. Bunga dicabuli pria beristri sudah sejak Desember 2020 silam.

Atas perbuatannya, MY yang merupakan warga asal Kota Cilegon, Banten itu kini sudah diamankan personel Pores Cilegon lantaran telah melakukan pencabulan gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi bejat yang dilakukan MY terhadap korban dilakukan di rumah pelaku. MY telah menggauli korban selama bertahun-tahun atau sejak Desember 2020 silam.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Dimana, atas kejadian itu sang ibu melapor pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi

"Awalnya, Bunga (nama samaran) menceritakan kenalan dengan pelaku lewat facebook, kenalan sudah 2 bulan kemudian saling tukar no Hp," kata Nandar kepada Suara.com, Selasa (28/6/2022).

Kata Nandar, pada Juni 2020 MY meminta korban datang ke rumah pelaku. Kemudian ngobrol sambil mencumbu korban. Bahkan, pelaku telah menggauli bunga sebanyak tiga kali dirumahnya pada Mei 2020. Kemudian, bulan Mei 2022 sebanyak dua kali ditempat yang sama.

Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya tentang hubungan dengan MY, sudah sejauh mana dan bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Dari situ ibu korban sangat terkejut, dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY karna sudah memiliki keluarga," tuturnya.

Namun, meski sempat melarang kepada pelaku untuk tidak mendekati putrinya, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anak korban.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Santri, Gabungan Aktivis Perempuan Banyuwangi Tuntut Ketegasan Aparat

"Karna kesal dengan kejadian ini, ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ujarnya.

Nandar menjelaskan, bahwa telah memeriksa para saksi saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut. Termasuk barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, serta hasil vusum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.

Dikatakan Nandar, pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan," tutupnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More