SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MY (40) tega melakukan aksi pencabulan kepada Bunga (Nama samaran) gadis di bawah umur berusia 16 tahun yang tinggal di Cilegon, Banten. Bunga dicabuli pria beristri sudah sejak Desember 2020 silam.
Atas perbuatannya, MY yang merupakan warga asal Kota Cilegon, Banten itu kini sudah diamankan personel Pores Cilegon lantaran telah melakukan pencabulan gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi bejat yang dilakukan MY terhadap korban dilakukan di rumah pelaku. MY telah menggauli korban selama bertahun-tahun atau sejak Desember 2020 silam.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Dimana, atas kejadian itu sang ibu melapor pada pihak kepolisian.
"Awalnya, Bunga (nama samaran) menceritakan kenalan dengan pelaku lewat facebook, kenalan sudah 2 bulan kemudian saling tukar no Hp," kata Nandar kepada Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Kata Nandar, pada Juni 2020 MY meminta korban datang ke rumah pelaku. Kemudian ngobrol sambil mencumbu korban. Bahkan, pelaku telah menggauli bunga sebanyak tiga kali dirumahnya pada Mei 2020. Kemudian, bulan Mei 2022 sebanyak dua kali ditempat yang sama.
Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya tentang hubungan dengan MY, sudah sejauh mana dan bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Dari situ ibu korban sangat terkejut, dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY karna sudah memiliki keluarga," tuturnya.
Namun, meski sempat melarang kepada pelaku untuk tidak mendekati putrinya, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anak korban.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi
"Karna kesal dengan kejadian ini, ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ujarnya.
Nandar menjelaskan, bahwa telah memeriksa para saksi saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut. Termasuk barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, serta hasil vusum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.
Dikatakan Nandar, pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Krakatau Steel: Jaringan Gas Kunci Ekspansi Industri di Cilegon
-
Menhub Ungkap 5 Titik Penahan Arus di Banten Jelang Mudik Terpadat
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2026 dan Syarat Lengkapnya: Kuota Terbatas, Dibuka Besok
-
Khidmat Ibadah Malam Imlek di Vihara Boen San Bio Tangerang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang