SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, saat ini masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari pemerintah terkait penerapan kebijakan pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi/HET menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami sampai sekarang masih menunggu surat resmi petunjuk teknis dari pemerintah pusat, dalam menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada proses pembelian minyak goreng itu. Jadi kami lihat dulu bunyi dan arah kebijakan itu," ucap Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Iskandar Nordat di Tangerang, Selasa (28/6/2022).
Ia menjelaskan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang harus mengambil keputusan secara bijak untuk melihat terlebih dahulu bunyi dari aturan surat kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya pun tidak akan terburu-buru dalam merespon atau menyikapi aturan itu. "Makanya kita lihat teknisnya dulu, biar nanti kita mudah dalam menyosialisasikannya ke masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, dalam menerapkan kebijakan aturan pembelian minyak goreng curah sesuai HET Rp14 ribu per liter atau Ro15.500 per kilogram yang dibatasi maksimal 10 kilogram melalui aplikasi PeduliLindungi itu perlu teknis yang jelas.
Karena, selama ini aplikasi tersebut yang diketahui masyarakat umum hanya dimanfaatkan sebagai pengecekan kesehatan dari pandemi Covid-19.
"Dan menurut saya saat ini masyarakat umum juga tidak terlalu butuh banyak sampai beli 10 kilogram minyak. Hanya saja mungkin bagi pelaku UMKM atau pedagang saja yang perlu sebanyak itu," katanya.
Ia menyebutkan, sejauh ini para pedagang pasar yang ada di wilayahnya itu sepenuhnya belum menerapkan hal tersebut. Namun, dirinya memastikan akan segera menerapkan PeduliLindungi jika aturan teknis secara resminya telah ada.
"Sekarang para pedagang di Kabupaten Tangerang sudah menjual minyak sesuai HET. Jadi sebenarnya kalau sudah sesuai tidak terlalu memerlukan lagi pakai aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (24/6).
Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Skema Pemerintah Produksi Minyak Kita, Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter: Produsen Disuntik Subsidi Ekspor
-
Terkait Pembelian Minyak Goreng Menggunakan PeduliLindungi, Anggota DPR: Merepotkan Masyarakat
-
Meski akan Diperketat, Pemerintah Belum Mengatur Sanksi Pelanggaran Pembelian Minyak Goreng Curah
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor