Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 22 Juni 2022 | 06:59 WIB
Seorang penjaga tambak ikan berinisal SA (39) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap Satresnarkoba Polres Serang lantaran nekat nyambi jualan sabu.

SuaraBanten.id - Seorang penjaga tambak ikan berinisial SA (39) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten dibekuk Satresnarkoba Polres Serang, (14/6/2022) lalu.

Diketahui, SA ditangkap lantaran nekat nyambi sebagai pengedar sabu di tengah aktifitasnya menjaga tambak ikan.

“Pelaku tertangkap di rumahnya di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” ungkap Iptu Michael K Tandayu selaku Kasatresnarkoba Polres Serang, Selasa (21/6/2022).

Dari hasil penangkapan pelaku, kata Michael, personel Satresnarkoba Polres Serang menyita 6 paket sabu yang disembunyikan di dalam tas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Harian di Tangerang Naik Tiga Kali Lipat, Wali Kota Tangerang: Harus Kita Waspadai

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan dalam tas di kamar tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dan bakal menindak tegas penyalahgunaan narkoba meski hanya sebatas pemakai.

“Sesuai perintah pimpinan, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yudha menyebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SA dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Repbulik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Mobil Pick Up Ringsek Tabrakan di Tol Tangerang-Merak, Pengendara Diduga Mengantuk

Load More