SuaraBanten.id - Seorang pengedar sabu yang biasa bertransaksi di rumah kontrakan di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang, Sabtu (11/6/2022) lalu.
Penangkapan pengedar sabu berinisial JHS yang berdomisili di Jatiuwung dilakukan di kediamannya.
“Pelaku tertangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,” ungkap Kompol Gede Adi Sasmita selaku Kasatresnarkoba Polresta Tangerang, Rabu (15/6/2022).
Peredaran barang hram di rumah kontrakan itu berhasil diindentifikasi pasca personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba,” kata Gede.
Setelah mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam rumah kontrakan, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku.
“Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, dan personel langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku,” ungkap Gede.
Saat penangkkapan pelaku JHS, Polisi menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram.
“Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku,” tegas Gede.
Baca Juga: Jadwal Piala Presiden 2022 Hari Ini, Ada Duel Bali United Vs Bhayangkara FC
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.
“Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Gede.
Berita Terkait
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Kronologi Teror Bom di 2 Sekolah Elit Tangsel: Ancaman Datang Beruntun Lewat WA dan Email
-
Sopir Pajero Mabuk Seret Honda Scopy Ratusan Meter di Tangerang, Endingnya Tak Terduga
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Puncak Kekecewaan Pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Jalanan Becek dan Dipenuhi Sayuran Busuk
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pajero Sport Tabrak Honda Scoopy di Tangerang, Begini Kondisi Korban
-
Kenapa Wisatawan Asing Dilarang Masuk Kampung Badui Dalam dan Gajeboh ?
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman