SuaraBanten.id - Jika banyak orang mengidam-idamkan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), beda halnya tiga orang yang telah menjadi CPNS di Kabupaten Lebak, Banten.
Ketiga CPNS mengundurkan diri, meski tak lama lagi mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK Pengangkatan. Kabar tiga CPNS mengundurkan diri juga dibenarkan oleh Plt BKPSDM Lebak Feby Hardian.
“Benar, ke 3 CPNS yang mengundurkan diri tersebut berada di formasi tenaga kesehatan, yang seharusnya akan bertugas di Puskesmas Cikulur, Muncang, dan Cihara,” kata Feby dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (1/6/2022).
Kata Feby, alasan ketiga CPNS mengundurkan bukan karena gaji atau tunjangan didapat. Mereka mundur karena penempatan untuk bertugas yang dinilai jauh dari tempat tinggal dan keluarga mereka.
“Ini bukan masalah gaji, padahal kita juga sudah transparan perihal gaji para CPNS dari awal pembukaan. Untuk yang dua orang mempunyai alasan karena lokasi penempatannya yang jauh dari rumah, dan yang satunya lagi alasannya yang pribadi yang tidak mau ia sebutkan,” ujarnya.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak, Iqbaludin mengatakan, ketiga CPNS itu mengundurkan diri pada masa sanggah yang berlaku, karenaya ketiganya CPNS ini belum mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) maupun Surat Keterangan (SK).
“Menurut sistem, sebelum ditetapkan para CPNS diberikan masa senggah terlebih dahulu. Dan pada masa senggah itulah ketiganya mengundurkan diri,” katanya.
Menurutnya, pengunduran ketiga CPNS itu tidak akan mengganggu proses administrative para CPNS yang lainnya, karena posisi mereka sudah terisi.
“Berdasarkan sistem, posisi mereka yang menggundurkan diri itu sudah digantikan oleh pegawai yang peringkatnya berada dibawah mereka. Jadi itu sudah otomatis, sehingga tidak akan menganggu proses administrasi,” ujarnya.
Baca Juga: Nyamar Jadi Ojol dan Penumpang, Maling di Sepatan Tangerang Gasak Motor, Emas hingga Uang Korban
Bagi CPNS yang mengundurkan diri, lanjut Iqbaludin, mereka tidak akan dikenakan sanksi lantaran pengunduran dirinya di waktu masa sanggah.
Meski demikian, jika ada CPNS yang sudah diangkat dan mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tentunya akan diberikan sanksi disiplin.
“Bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah diangkat atau ditetapkan menjadi PNS, itu akan dilakukan kajian dulu. Karena pengunduran PNS harus seizin badan atau kepala daerah, jika pun mereka mengambek hingga tidak masuk kerja. Mereka bisa kena hukuman disiplin dengan sanksi pemecatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iqbaludin menuturkan Kabupaten Lebak pada tahun 2021 lalu membuka sekitar 218 formasi CPNS. Tapi, dari 218 tersebut hanya ada 192 formasi yang terisi, sementara 26 formasi masih kosong atau tidak terisi.
“Selisihnya ada 26 formasi yang masih kosong dan tidak ada yang mendaftar. Adapun yang mendaftar, itu juga tidak lolos dalam seleksi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Indonesia Disebut Biang Kerok Sanksi FIFA ke Malaysia, KOI: Jangan Aneh-aneh
-
Malaysia Boncos! Sanksi FIFA Pantas Dianggap Serius Buntut Skandal Pemalsuan Dokumen
-
Gabriel Palmero Disanksi Klub, Media Spanyol: Malaysia Biang Masalah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'
-
Triliunan Rupiah! Segini Biaya Dibutuhkan Tangerang Bangun PSEL
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Transformasi Layanan Keuangan BRI di Wilayah 3T