SuaraBanten.id - Jika banyak orang mengidam-idamkan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), beda halnya tiga orang yang telah menjadi CPNS di Kabupaten Lebak, Banten.
Ketiga CPNS mengundurkan diri, meski tak lama lagi mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK Pengangkatan. Kabar tiga CPNS mengundurkan diri juga dibenarkan oleh Plt BKPSDM Lebak Feby Hardian.
“Benar, ke 3 CPNS yang mengundurkan diri tersebut berada di formasi tenaga kesehatan, yang seharusnya akan bertugas di Puskesmas Cikulur, Muncang, dan Cihara,” kata Feby dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (1/6/2022).
Kata Feby, alasan ketiga CPNS mengundurkan bukan karena gaji atau tunjangan didapat. Mereka mundur karena penempatan untuk bertugas yang dinilai jauh dari tempat tinggal dan keluarga mereka.
“Ini bukan masalah gaji, padahal kita juga sudah transparan perihal gaji para CPNS dari awal pembukaan. Untuk yang dua orang mempunyai alasan karena lokasi penempatannya yang jauh dari rumah, dan yang satunya lagi alasannya yang pribadi yang tidak mau ia sebutkan,” ujarnya.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak, Iqbaludin mengatakan, ketiga CPNS itu mengundurkan diri pada masa sanggah yang berlaku, karenaya ketiganya CPNS ini belum mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) maupun Surat Keterangan (SK).
“Menurut sistem, sebelum ditetapkan para CPNS diberikan masa senggah terlebih dahulu. Dan pada masa senggah itulah ketiganya mengundurkan diri,” katanya.
Menurutnya, pengunduran ketiga CPNS itu tidak akan mengganggu proses administrative para CPNS yang lainnya, karena posisi mereka sudah terisi.
“Berdasarkan sistem, posisi mereka yang menggundurkan diri itu sudah digantikan oleh pegawai yang peringkatnya berada dibawah mereka. Jadi itu sudah otomatis, sehingga tidak akan menganggu proses administrasi,” ujarnya.
Baca Juga: Nyamar Jadi Ojol dan Penumpang, Maling di Sepatan Tangerang Gasak Motor, Emas hingga Uang Korban
Bagi CPNS yang mengundurkan diri, lanjut Iqbaludin, mereka tidak akan dikenakan sanksi lantaran pengunduran dirinya di waktu masa sanggah.
Meski demikian, jika ada CPNS yang sudah diangkat dan mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tentunya akan diberikan sanksi disiplin.
“Bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah diangkat atau ditetapkan menjadi PNS, itu akan dilakukan kajian dulu. Karena pengunduran PNS harus seizin badan atau kepala daerah, jika pun mereka mengambek hingga tidak masuk kerja. Mereka bisa kena hukuman disiplin dengan sanksi pemecatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iqbaludin menuturkan Kabupaten Lebak pada tahun 2021 lalu membuka sekitar 218 formasi CPNS. Tapi, dari 218 tersebut hanya ada 192 formasi yang terisi, sementara 26 formasi masih kosong atau tidak terisi.
“Selisihnya ada 26 formasi yang masih kosong dan tidak ada yang mendaftar. Adapun yang mendaftar, itu juga tidak lolos dalam seleksi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
CPNS 2026 Dibuka Kapan? Simak Informasi Terkini dan Prediksi Jadwalnya.
-
Kapan CPNS 2026 Dibuka? Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
Jadwal dan Formasi PPPK KemenHAM 2026, Rekrutmen Dibuka 7 Januari
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel