SuaraBanten.id - Jika banyak orang mengidam-idamkan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), beda halnya tiga orang yang telah menjadi CPNS di Kabupaten Lebak, Banten.
Ketiga CPNS mengundurkan diri, meski tak lama lagi mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK Pengangkatan. Kabar tiga CPNS mengundurkan diri juga dibenarkan oleh Plt BKPSDM Lebak Feby Hardian.
“Benar, ke 3 CPNS yang mengundurkan diri tersebut berada di formasi tenaga kesehatan, yang seharusnya akan bertugas di Puskesmas Cikulur, Muncang, dan Cihara,” kata Feby dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (1/6/2022).
Kata Feby, alasan ketiga CPNS mengundurkan bukan karena gaji atau tunjangan didapat. Mereka mundur karena penempatan untuk bertugas yang dinilai jauh dari tempat tinggal dan keluarga mereka.
Baca Juga: Nyamar Jadi Ojol dan Penumpang, Maling di Sepatan Tangerang Gasak Motor, Emas hingga Uang Korban
“Ini bukan masalah gaji, padahal kita juga sudah transparan perihal gaji para CPNS dari awal pembukaan. Untuk yang dua orang mempunyai alasan karena lokasi penempatannya yang jauh dari rumah, dan yang satunya lagi alasannya yang pribadi yang tidak mau ia sebutkan,” ujarnya.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak, Iqbaludin mengatakan, ketiga CPNS itu mengundurkan diri pada masa sanggah yang berlaku, karenaya ketiganya CPNS ini belum mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) maupun Surat Keterangan (SK).
“Menurut sistem, sebelum ditetapkan para CPNS diberikan masa senggah terlebih dahulu. Dan pada masa senggah itulah ketiganya mengundurkan diri,” katanya.
Menurutnya, pengunduran ketiga CPNS itu tidak akan mengganggu proses administrative para CPNS yang lainnya, karena posisi mereka sudah terisi.
“Berdasarkan sistem, posisi mereka yang menggundurkan diri itu sudah digantikan oleh pegawai yang peringkatnya berada dibawah mereka. Jadi itu sudah otomatis, sehingga tidak akan menganggu proses administrasi,” ujarnya.
Bagi CPNS yang mengundurkan diri, lanjut Iqbaludin, mereka tidak akan dikenakan sanksi lantaran pengunduran dirinya di waktu masa sanggah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya
-
Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya
-
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi
-
Bukan yang Pertama! Kilas Balik Sanksi FIFA ke PSSI Buntut Ulah Suporter
-
CPNS 2025: Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal dan Formasi Prioritas!
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten