SuaraBanten.id - Belum lama ini Rara Pawang Hujan menghebohkan publik lantaran meramal soal Anak Ridwan Kamil, Emmiril Kahn Mumtadz alias Eril.
Ternyata ramalan Rara pawang hujan soal anak Ridwan Kamil yang belum lama ini disampaikan melalui media sosialnya bisa diseret ke ranah hukum.
Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum, Suparji Ahmad. Menurutnya, kontroversi soal ramalan yang dibuat oleh perempuan bernama asli Rara Wulandari seharusnya bisa dilaporkan ke pihak berwenang.
Kata Suparji, apabila Rara Wulandari tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Rara bisa dibawa ke kantor polisi.
“Jika yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan, bisa menyeret peramal itu ke ranah hukum,” ujar Suparji Ahmad, dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com), Rabu (1/6/2022).
Menurut Suparji, tindakan Rara Wulandari telah meresahkan masyarakat karena ia menyebar informasi yang dapat menimbulkan kegaduhan masyarakat umum.
“Hal ini dapat meresahkan di masyarakat dan menimbulkan keonaran, informasinya sesat menyesatkan,” kata Suparji Ahmad.
Dosen di Universitas Al-Azhar ini juga meminta pihak berwenang segera memproses kasus ramalan yang dibuat oleh Rara Wulandari.
“Polisi harus segera menghentikan penyebaran berita tersebut, harus melakukan tindakan karena meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Rara Wulandari mengunggah sebuah konten di akun Instagram pribadinya terkait hilangnya anak pertama Ridwan Kamil, Eril di Swiss.
Dalam video yang beredar Rara mengungkapkan, dari hasil kartu tarot yang ia baca, Eril sudah dalam kondisi meninggal dunia.
“Mudah mudahan saja bacaan tebaran tarot rara meleset ya aamin. Nantinya akan ditemukan jasadnya sekitar 8 jam dari sekarang bisa juga jam 8 ditemukan,” tulis Rara Wulandari, dikutip dari akun Instagramnya, @rara_cahayatarotindigo, Jumat 27 Mei 2022.
Tak hanya itu, Rara juga mengaku mendapatkan pesan dari Eril yang ditunjukkan untuk anggota keluarganya.
“Ada pesan khusus buat keluarga smoga saja tetap bahagia,” lanjut Rara Wulandari.
Tag
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Putri Semata Wayangnya Zahra Rp20 Juta per Bulan Usai Bercerai
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Bocor di Medsos, Dokumen Ini Bongkar Kronologi Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
-
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs dalam Kasus Kerusuhan Agustus 2025
-
Sidang Lanjutan Gugatan Hukum Soal NCD
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini