SuaraBanten.id - Belum lama ini Rara Pawang Hujan menghebohkan publik lantaran meramal soal Anak Ridwan Kamil, Emmiril Kahn Mumtadz alias Eril.
Ternyata ramalan Rara pawang hujan soal anak Ridwan Kamil yang belum lama ini disampaikan melalui media sosialnya bisa diseret ke ranah hukum.
Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum, Suparji Ahmad. Menurutnya, kontroversi soal ramalan yang dibuat oleh perempuan bernama asli Rara Wulandari seharusnya bisa dilaporkan ke pihak berwenang.
Kata Suparji, apabila Rara Wulandari tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Rara bisa dibawa ke kantor polisi.
“Jika yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan, bisa menyeret peramal itu ke ranah hukum,” ujar Suparji Ahmad, dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com), Rabu (1/6/2022).
Menurut Suparji, tindakan Rara Wulandari telah meresahkan masyarakat karena ia menyebar informasi yang dapat menimbulkan kegaduhan masyarakat umum.
“Hal ini dapat meresahkan di masyarakat dan menimbulkan keonaran, informasinya sesat menyesatkan,” kata Suparji Ahmad.
Dosen di Universitas Al-Azhar ini juga meminta pihak berwenang segera memproses kasus ramalan yang dibuat oleh Rara Wulandari.
“Polisi harus segera menghentikan penyebaran berita tersebut, harus melakukan tindakan karena meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Rara Wulandari mengunggah sebuah konten di akun Instagram pribadinya terkait hilangnya anak pertama Ridwan Kamil, Eril di Swiss.
Dalam video yang beredar Rara mengungkapkan, dari hasil kartu tarot yang ia baca, Eril sudah dalam kondisi meninggal dunia.
“Mudah mudahan saja bacaan tebaran tarot rara meleset ya aamin. Nantinya akan ditemukan jasadnya sekitar 8 jam dari sekarang bisa juga jam 8 ditemukan,” tulis Rara Wulandari, dikutip dari akun Instagramnya, @rara_cahayatarotindigo, Jumat 27 Mei 2022.
Tak hanya itu, Rara juga mengaku mendapatkan pesan dari Eril yang ditunjukkan untuk anggota keluarganya.
“Ada pesan khusus buat keluarga smoga saja tetap bahagia,” lanjut Rara Wulandari.
Tag
Berita Terkait
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen
-
Viral Sinetron Turun Ranjang di RCTI, Premisnya Langgar Batasan Hukum Islam Kalau di Dunia Nyata
-
Kemenhum Aktifkan Notifikasi Otomatis Perpanjangan Merek HKI Online
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman