SuaraBanten.id - Belum lama ini Rara Pawang Hujan menghebohkan publik lantaran meramal soal Anak Ridwan Kamil, Emmiril Kahn Mumtadz alias Eril.
Ternyata ramalan Rara pawang hujan soal anak Ridwan Kamil yang belum lama ini disampaikan melalui media sosialnya bisa diseret ke ranah hukum.
Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum, Suparji Ahmad. Menurutnya, kontroversi soal ramalan yang dibuat oleh perempuan bernama asli Rara Wulandari seharusnya bisa dilaporkan ke pihak berwenang.
Kata Suparji, apabila Rara Wulandari tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Rara bisa dibawa ke kantor polisi.
“Jika yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan, bisa menyeret peramal itu ke ranah hukum,” ujar Suparji Ahmad, dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com), Rabu (1/6/2022).
Menurut Suparji, tindakan Rara Wulandari telah meresahkan masyarakat karena ia menyebar informasi yang dapat menimbulkan kegaduhan masyarakat umum.
“Hal ini dapat meresahkan di masyarakat dan menimbulkan keonaran, informasinya sesat menyesatkan,” kata Suparji Ahmad.
Dosen di Universitas Al-Azhar ini juga meminta pihak berwenang segera memproses kasus ramalan yang dibuat oleh Rara Wulandari.
“Polisi harus segera menghentikan penyebaran berita tersebut, harus melakukan tindakan karena meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Rara Wulandari mengunggah sebuah konten di akun Instagram pribadinya terkait hilangnya anak pertama Ridwan Kamil, Eril di Swiss.
Dalam video yang beredar Rara mengungkapkan, dari hasil kartu tarot yang ia baca, Eril sudah dalam kondisi meninggal dunia.
“Mudah mudahan saja bacaan tebaran tarot rara meleset ya aamin. Nantinya akan ditemukan jasadnya sekitar 8 jam dari sekarang bisa juga jam 8 ditemukan,” tulis Rara Wulandari, dikutip dari akun Instagramnya, @rara_cahayatarotindigo, Jumat 27 Mei 2022.
Tak hanya itu, Rara juga mengaku mendapatkan pesan dari Eril yang ditunjukkan untuk anggota keluarganya.
“Ada pesan khusus buat keluarga smoga saja tetap bahagia,” lanjut Rara Wulandari.
Tag
Berita Terkait
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
-
Bunyi Hukum Kekekalan Energi dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar
-
Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?
-
Raih Gelar Sarjana Hukum, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ancaman Ketergantungan Teknologi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel