SuaraBanten.id - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil mewah dengan ojek online (Ojol) di depan apartemen Paddington, Alam Sutera, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu terus berlanjut.
Terbaru, pengendara mobil Porsche yang menabrak driver ojol ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa (16/5/2022) lalu.
Kasubag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka pengendara Porsche tidak ditahan lantaran mau bertanggung jawab terhadap korban.
“Alasan tidak ditahan adalah tersangka kooperatif ya dan mau membantu dan bertanggung jawab terhadap korban, serta menanggung kerugian atas kecelakaan itu,” ujar Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
“Sementara korban beserta keluarganya juga tidak mempermasalahkan, nerima lah tersangka mau bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Rachim tidak menjelaskan penyebab kecelakaan. Meski demikian, ia memastikan proses hukum tetap berlanjut.
“Namanya laka lantas, di persimpangan TKP itu melintas antara mobil dengan motor. Kasus ini tetap proses lanjut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menunjukan sebuah mobil sport berwarna putih ringsek akibat kecelakaan lalu lintas yakni diduga menabrak ojek online (ojol) baru-baru ini viral di media sosial.
Video viral tersebut diunggah akun Instagram @abouttng_Official, Selasa (17/5/2022). Dalam video yang beredar mobil mewah berwarna putih itu tampak ringsek di bagian depan sebelah kiri.
Baca Juga: Sering Menginap di Rumah Kakak Korban, Remaja Asal Carenang Cabuli Anak di Bawah Umur
Selain kondisi mobil mewah ringsek, ternyata sepeda motor yang diduga milik ojol yang ditabrak mobil tersebut juga mengalami kerusakan parah. Bahkan driver ojol kabarnya mengalami luka parah.
Tag
Berita Terkait
-
Sering Menginap di Rumah Kakak Korban, Remaja Asal Carenang Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Truk Trailer Terlibat Kecelakaan di Dekat Gerbang Tol Cilegon Barat, Diduga Akibat Sopir Ngantuk
-
Mantan Kepala Disperindag UKM Serang Ditahan, Terkait Kasus Proyek Revitalisasi IKM
-
Sedang Tidur Pulas, Pengedar Sabu di Padarincang Serang Ditangkap
-
4 Wisatawan Pandeglang Terseret Ombak, Satu Meninggal Dunia dan Satu Dalam Pencarian
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan