Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 19 Mei 2022 | 08:12 WIB
Kejari Serang menetapkan Yoyo Wicahyono selaku mantan Kepala Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM (Disdaginkukm) Kota Serang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengaj (IKM) Margaluyu, Rabu (19/5/2022) kemarin.

SuaraBanten.id - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM (Disdaginkukm) Kota Serang, Banten Yoyo Wicahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang.

Yoyo Wicahyono ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi IKM alias Sentra Industri Kecil Menengah Margaluyu, Kota  Serang, Banten.

Selain menjabat sebagai Disdaginkukm, Yoyo saat itu juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang memakan anggaran sebesar Rp5,5 miliar itu. Kejari Serang juga menetapkan DS dari pihak swasta yakni CV Gelar Putra Mandiri (GPM) sebagai tersangka.

Diketahui, pada 2019 Disdaginkukm Kota Serang merevitalisasi Sentra IKM dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020. Lalu, proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai sebesar Rp5.382.390.000.

Baca Juga: Sedang Tidur Pulas, Pengedar Sabu di Padarincang Serang Ditangkap

Usai didalami, diduga terdapat indikasi penyimpangan pekerjaan revitalisasi Sentra IKM berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak terkait yang berjumlah sekitar 34 orang.

“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah menerbitkan surat penetapan tersangka pada 18 Mei 2022 atas nama YW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan DS dari pihak swasta CV GPM,” jelas Freddy saat konferensi pers, Rabu (18/5/2022).

Kata Freddy, Yoyo dinilai melalaikan tugas dan kewajibannya hingga menyebabkan kerugian negara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yoyo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Pandeglang. Sementara, DS ditahan di Rutan Klas IIB Serang.

Diungkapkan Freddy, penahanan dilakukan sebab dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: 4 Wisatawan Pandeglang Terseret Ombak, Satu Meninggal Dunia dan Satu Dalam Pencarian

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan Kejari Serang,” ujar Freddy.

Lebih lanjut, Freddy menyebutkan Yoyo dan DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Freddy.

Load More