SuaraBanten.id - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM (Disdaginkukm) Kota Serang, Banten Yoyo Wicahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang.
Yoyo Wicahyono ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi IKM alias Sentra Industri Kecil Menengah Margaluyu, Kota Serang, Banten.
Selain menjabat sebagai Disdaginkukm, Yoyo saat itu juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang memakan anggaran sebesar Rp5,5 miliar itu. Kejari Serang juga menetapkan DS dari pihak swasta yakni CV Gelar Putra Mandiri (GPM) sebagai tersangka.
Diketahui, pada 2019 Disdaginkukm Kota Serang merevitalisasi Sentra IKM dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020. Lalu, proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai sebesar Rp5.382.390.000.
Usai didalami, diduga terdapat indikasi penyimpangan pekerjaan revitalisasi Sentra IKM berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak terkait yang berjumlah sekitar 34 orang.
“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah menerbitkan surat penetapan tersangka pada 18 Mei 2022 atas nama YW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan DS dari pihak swasta CV GPM,” jelas Freddy saat konferensi pers, Rabu (18/5/2022).
Kata Freddy, Yoyo dinilai melalaikan tugas dan kewajibannya hingga menyebabkan kerugian negara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yoyo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Pandeglang. Sementara, DS ditahan di Rutan Klas IIB Serang.
Diungkapkan Freddy, penahanan dilakukan sebab dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Sedang Tidur Pulas, Pengedar Sabu di Padarincang Serang Ditangkap
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan Kejari Serang,” ujar Freddy.
Lebih lanjut, Freddy menyebutkan Yoyo dan DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Freddy.
Berita Terkait
-
Mahasiswi Korban Pelecehan di Pagar Alam Jadi Tersangka, Banjir Kecaman: Mantap Sekali Negara Kita!
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!
-
KPK Periksa Istri Ono Surono, Bantah Kenal Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?
-
Viral! Guru Silat di Serang Dihajar Massa Usai Cabuli 5 Murid di Bawah Umur