SuaraBanten.id - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM (Disdaginkukm) Kota Serang, Banten Yoyo Wicahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang.
Yoyo Wicahyono ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi IKM alias Sentra Industri Kecil Menengah Margaluyu, Kota Serang, Banten.
Selain menjabat sebagai Disdaginkukm, Yoyo saat itu juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang memakan anggaran sebesar Rp5,5 miliar itu. Kejari Serang juga menetapkan DS dari pihak swasta yakni CV Gelar Putra Mandiri (GPM) sebagai tersangka.
Diketahui, pada 2019 Disdaginkukm Kota Serang merevitalisasi Sentra IKM dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020. Lalu, proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai sebesar Rp5.382.390.000.
Usai didalami, diduga terdapat indikasi penyimpangan pekerjaan revitalisasi Sentra IKM berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak terkait yang berjumlah sekitar 34 orang.
“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah menerbitkan surat penetapan tersangka pada 18 Mei 2022 atas nama YW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan DS dari pihak swasta CV GPM,” jelas Freddy saat konferensi pers, Rabu (18/5/2022).
Kata Freddy, Yoyo dinilai melalaikan tugas dan kewajibannya hingga menyebabkan kerugian negara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yoyo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Pandeglang. Sementara, DS ditahan di Rutan Klas IIB Serang.
Diungkapkan Freddy, penahanan dilakukan sebab dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Sedang Tidur Pulas, Pengedar Sabu di Padarincang Serang Ditangkap
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan Kejari Serang,” ujar Freddy.
Lebih lanjut, Freddy menyebutkan Yoyo dan DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Freddy.
Berita Terkait
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
Gelar Aksi, Komite Pemuda Anti Korupsi Desak BPK Audit Dugaan Kredit Macet Kalla Group
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ratu Amalia Hayani Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD Golkar Cilegon Gantikan Ati Marliati
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Polisi Tangkap Pria Berinisial S, Terduga Pembunuh Wanita yang Membusuk di Cipocok Jaya
-
Misteri SK 'Sakti' Sekda Tangsel: 6 Kejanggalan Perpanjangan Jabatan Bambang Noertjahjo
-
Mafia Tanah Terbongkar! 7 Fakta Penahanan 6 Pejabat BPN Kota Serang Terkait Pungli Rp2 Miliar