SuaraBanten.id - Seorang remaja berinisial AF (19) asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. AF ditangkap setelah dilaporkan lantaran melarikan diri usai melakukan pencabulan gadis di bawah umur.
AF ditangkap di rumah temannya pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku pencabulan gadis di bawah umur merupakan teman dari kakak korban yang sering menginap di kediaman korban.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan dan sering menginap tertarik kepada korban dan memiliki hubungan asmara. AF sering meminta korban untuk berhubungan intim dan berulang kali korban menolak. Namun, tak kehabisan akal, tersangka melakukan bujuk rayu hingga akhirnya korban tidak bisa menolak.
“Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00 WIB, saat tersangka menginap di rumah kakak korban,” ujar Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kamis (19/5/2022).
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, AF kerap kali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nantinya hamil hingga hubungan tak semestinya itu berlangsung sejak Desember sampai Januari.
“Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, di saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab,” terang Yudha.
Usai mendapatkan apa yang diinginkannya, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasa curiga berusaha menghubungi tersangka dan mendatangi rumah AF.
Namun, tetap tidak ada jawaban dari AF, bahkan nomor handphone tersangka sudah tidak aktif.
“Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
Baca Juga: Truk Trailer Terlibat Kecelakaan di Dekat Gerbang Tol Cilegon Barat, Diduga Akibat Sopir Ngantuk
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengungkapkan, berdasarkan laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung menerjunkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini tersangka dilakukan penahanan,” kata Dedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Truk Trailer Terlibat Kecelakaan di Dekat Gerbang Tol Cilegon Barat, Diduga Akibat Sopir Ngantuk
-
Mantan Kepala Disperindag UKM Serang Ditahan, Terkait Kasus Proyek Revitalisasi IKM
-
Sedang Tidur Pulas, Pengedar Sabu di Padarincang Serang Ditangkap
-
4 Wisatawan Pandeglang Terseret Ombak, Satu Meninggal Dunia dan Satu Dalam Pencarian
-
Sadis! Lidah Disundut Rokok dan Punggung Ditusuk Obeng, Penganiayaan Bocah di Serpong Tangsel
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Warga Pesisir Pandeglang Diminta Menjauh 5 Km
-
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, KSOP Minta Pelaku Pelayaran Waspada