SuaraBanten.id - Seorang remaja berinisial AF (19) asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. AF ditangkap setelah dilaporkan lantaran melarikan diri usai melakukan pencabulan gadis di bawah umur.
AF ditangkap di rumah temannya pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku pencabulan gadis di bawah umur merupakan teman dari kakak korban yang sering menginap di kediaman korban.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan dan sering menginap tertarik kepada korban dan memiliki hubungan asmara. AF sering meminta korban untuk berhubungan intim dan berulang kali korban menolak. Namun, tak kehabisan akal, tersangka melakukan bujuk rayu hingga akhirnya korban tidak bisa menolak.
“Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00 WIB, saat tersangka menginap di rumah kakak korban,” ujar Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Truk Trailer Terlibat Kecelakaan di Dekat Gerbang Tol Cilegon Barat, Diduga Akibat Sopir Ngantuk
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, AF kerap kali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nantinya hamil hingga hubungan tak semestinya itu berlangsung sejak Desember sampai Januari.
“Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, di saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab,” terang Yudha.
Usai mendapatkan apa yang diinginkannya, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasa curiga berusaha menghubungi tersangka dan mendatangi rumah AF.
Namun, tetap tidak ada jawaban dari AF, bahkan nomor handphone tersangka sudah tidak aktif.
“Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
Baca Juga: Mantan Kepala Disperindag UKM Serang Ditahan, Terkait Kasus Proyek Revitalisasi IKM
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengungkapkan, berdasarkan laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung menerjunkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini tersangka dilakukan penahanan,” kata Dedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Strategi Ratu Zakiyah Datangkan Artis Berhasil Tumbangkan Trah Ratu Atut Chosiah
-
Pantau Quick Count Airin Kalah, Hasto PDIP Sebut Ada Anomali Pilkada Banten Akibat Intimidasi Kekuasaan
-
Ada Mertua Beby Tsabina, Surat Suara Pilkada Banten 2024 Jadi Bahan Olok-olokan: Bahaya Banget Track Recordnya
-
Potret Kana Sybilla Bramantyo Lolos 20 Besar Gadis Sampul 2024: Ikuti Jejak Zaskia Adya Mecca di Dunia Modeling
-
Airin Iri Andra Soni Diendorse Prabowo, Singgung Kiprah Pemenangan Pilpres di Banten
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli