SuaraBanten.id - Seorang remaja berinisial AF (19) asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. AF ditangkap setelah dilaporkan lantaran melarikan diri usai melakukan pencabulan gadis di bawah umur.
AF ditangkap di rumah temannya pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku pencabulan gadis di bawah umur merupakan teman dari kakak korban yang sering menginap di kediaman korban.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan dan sering menginap tertarik kepada korban dan memiliki hubungan asmara. AF sering meminta korban untuk berhubungan intim dan berulang kali korban menolak. Namun, tak kehabisan akal, tersangka melakukan bujuk rayu hingga akhirnya korban tidak bisa menolak.
“Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00 WIB, saat tersangka menginap di rumah kakak korban,” ujar Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kamis (19/5/2022).
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, AF kerap kali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nantinya hamil hingga hubungan tak semestinya itu berlangsung sejak Desember sampai Januari.
“Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, di saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab,” terang Yudha.
Usai mendapatkan apa yang diinginkannya, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasa curiga berusaha menghubungi tersangka dan mendatangi rumah AF.
Namun, tetap tidak ada jawaban dari AF, bahkan nomor handphone tersangka sudah tidak aktif.
“Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
Baca Juga: Truk Trailer Terlibat Kecelakaan di Dekat Gerbang Tol Cilegon Barat, Diduga Akibat Sopir Ngantuk
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengungkapkan, berdasarkan laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung menerjunkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini tersangka dilakukan penahanan,” kata Dedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Truk Trailer Terlibat Kecelakaan di Dekat Gerbang Tol Cilegon Barat, Diduga Akibat Sopir Ngantuk
-
Mantan Kepala Disperindag UKM Serang Ditahan, Terkait Kasus Proyek Revitalisasi IKM
-
Sedang Tidur Pulas, Pengedar Sabu di Padarincang Serang Ditangkap
-
4 Wisatawan Pandeglang Terseret Ombak, Satu Meninggal Dunia dan Satu Dalam Pencarian
-
Sadis! Lidah Disundut Rokok dan Punggung Ditusuk Obeng, Penganiayaan Bocah di Serpong Tangsel
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ratu Amalia Hayani Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD Golkar Cilegon Gantikan Ati Marliati
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Polisi Tangkap Pria Berinisial S, Terduga Pembunuh Wanita yang Membusuk di Cipocok Jaya
-
Misteri SK 'Sakti' Sekda Tangsel: 6 Kejanggalan Perpanjangan Jabatan Bambang Noertjahjo
-
Mafia Tanah Terbongkar! 7 Fakta Penahanan 6 Pejabat BPN Kota Serang Terkait Pungli Rp2 Miliar