SuaraBanten.id - Seorang remaja berinisial AF (19) asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. AF ditangkap setelah dilaporkan lantaran melarikan diri usai melakukan pencabulan gadis di bawah umur.
AF ditangkap di rumah temannya pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku pencabulan gadis di bawah umur merupakan teman dari kakak korban yang sering menginap di kediaman korban.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan dan sering menginap tertarik kepada korban dan memiliki hubungan asmara. AF sering meminta korban untuk berhubungan intim dan berulang kali korban menolak. Namun, tak kehabisan akal, tersangka melakukan bujuk rayu hingga akhirnya korban tidak bisa menolak.
“Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00 WIB, saat tersangka menginap di rumah kakak korban,” ujar Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Truk Trailer Terlibat Kecelakaan di Dekat Gerbang Tol Cilegon Barat, Diduga Akibat Sopir Ngantuk
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, AF kerap kali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nantinya hamil hingga hubungan tak semestinya itu berlangsung sejak Desember sampai Januari.
“Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, di saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab,” terang Yudha.
Usai mendapatkan apa yang diinginkannya, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasa curiga berusaha menghubungi tersangka dan mendatangi rumah AF.
Namun, tetap tidak ada jawaban dari AF, bahkan nomor handphone tersangka sudah tidak aktif.
“Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
Baca Juga: Mantan Kepala Disperindag UKM Serang Ditahan, Terkait Kasus Proyek Revitalisasi IKM
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengungkapkan, berdasarkan laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung menerjunkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
Berita Terkait
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Duka di Hari Fitri: Israel Gempur Gaza di Hari Pertama Lebaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR