SuaraBanten.id - Fakta baru kasus pemerasan di bea cukai Bandara Soetta atau Bandara Soekarno-Hatta kembali terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (11/5/2022). Dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT SKK sebesar Rp3,5 miliar dibenarkan salah satu saksi.
Saksi Rahmat Handoko mengungkap hal tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo selaku Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soetta menguakapkan fakta tersebut.
Tak hanya Rahmat, Kejati Banten juga menghadirkan Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bandara Soetta Hendra Gunawan, mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Sahat Butar-butar dalam sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
Ketiga sakasi itu dihadirkan untuk memberi keterangan soal kedua terdakwa, mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soetta.
Baca Juga: Pasar Ciputat Terbakar, Api Menjalar Hingga Permukiman Warga
Dalam kesaksiannya, Rahmat Handoko mengaku saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) PT SKK saat kepemimpinan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.
“Kami sudah tindaklanjuti (Monev temuan pelanggaran oleh PT SKK), ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses,” katanya di hadapan majelis hakim.
Kata Rahmat, dirinya merupakan pejabat yang baru bergabung di KPU Bea dan Cukai Type C Soetta pada Agustus 2021 lalu.
“Tahun ini belum dilakukan (Monev). Setelah kejadian belum monitoring dan evaluasi. Dari data yang ada saya belum menjabat. Tidak mengenal pak Qurnia. Pad saat kejadian tidak bertugas di Bandara Soeta,” ungkapnya.
Rahmat memaparkan, secara aturan yang tertuang dalam
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen nomor 10 2020.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Bagikan Kabar Duka, Mahasiswi STIKOM Insan Unggul Meninggal Tertabrak Kereta Api
“Perizinannya, operasionalnya. Jika ada pelanggaran, dalam bentuk nota dinas dari Kepala Bidang ke kepala Kantor. Jika ada yang tidak sesuai, diberikan surat peringatan. Yang menyusun anggota, hasil evaluasi yang dilaporkan. Ada (temuan) saya tidak ingat. Kalau sesuai peraturan jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari dilakukan pembekuan,” jelasnya.
Sedangkan, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengatakan, meski baru bergabung di Bea dan Cukai Soetta saksi Rahmat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan monev di PT SKK.
“Anda sebetulnya memiliki kewajiban memonitor tindak lanjut dari bidang P2 (Pengawasan dan Penindakan terkait nota dinas 1142, nota dinas 1144, nota dinas 1454, nota dinas 1935 dan beberapa nota dinas lainya),” ujarnya.
Qurnia mengungkapkan beberapa nota dinas untuk PT SKK harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soetta, karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah mengapa tidak ditindaklanjuti, atau nanti tanyakan kepada P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Qurnia juga sebelumnya mengungkap selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pasar Ciputat Terbakar, Api Menjalar Hingga Permukiman Warga
-
Wali Kota Cilegon Bagikan Kabar Duka, Mahasiswi STIKOM Insan Unggul Meninggal Tertabrak Kereta Api
-
Salip Mobil di Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu di Ramanuju Cilegon, Mutmainah Tewas Tertabrak Kereta
-
Isi Kekosongan Jabatan, Sekda Al Muktabar Bakal Dilantik Jadi PJ Gubernur Banten
-
Lapak PKL di Jalan Sunan Kalijaga Dibongkar Satpol PP Lebak
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
Terkini
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan