SuaraBanten.id - Fakta baru kasus pemerasan di bea cukai Bandara Soetta atau Bandara Soekarno-Hatta kembali terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (11/5/2022). Dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT SKK sebesar Rp3,5 miliar dibenarkan salah satu saksi.
Saksi Rahmat Handoko mengungkap hal tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo selaku Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soetta menguakapkan fakta tersebut.
Tak hanya Rahmat, Kejati Banten juga menghadirkan Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bandara Soetta Hendra Gunawan, mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Sahat Butar-butar dalam sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
Ketiga sakasi itu dihadirkan untuk memberi keterangan soal kedua terdakwa, mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soetta.
Dalam kesaksiannya, Rahmat Handoko mengaku saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) PT SKK saat kepemimpinan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.
“Kami sudah tindaklanjuti (Monev temuan pelanggaran oleh PT SKK), ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses,” katanya di hadapan majelis hakim.
Kata Rahmat, dirinya merupakan pejabat yang baru bergabung di KPU Bea dan Cukai Type C Soetta pada Agustus 2021 lalu.
“Tahun ini belum dilakukan (Monev). Setelah kejadian belum monitoring dan evaluasi. Dari data yang ada saya belum menjabat. Tidak mengenal pak Qurnia. Pad saat kejadian tidak bertugas di Bandara Soeta,” ungkapnya.
Rahmat memaparkan, secara aturan yang tertuang dalam
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen nomor 10 2020.
Baca Juga: Pasar Ciputat Terbakar, Api Menjalar Hingga Permukiman Warga
“Perizinannya, operasionalnya. Jika ada pelanggaran, dalam bentuk nota dinas dari Kepala Bidang ke kepala Kantor. Jika ada yang tidak sesuai, diberikan surat peringatan. Yang menyusun anggota, hasil evaluasi yang dilaporkan. Ada (temuan) saya tidak ingat. Kalau sesuai peraturan jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari dilakukan pembekuan,” jelasnya.
Sedangkan, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengatakan, meski baru bergabung di Bea dan Cukai Soetta saksi Rahmat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan monev di PT SKK.
“Anda sebetulnya memiliki kewajiban memonitor tindak lanjut dari bidang P2 (Pengawasan dan Penindakan terkait nota dinas 1142, nota dinas 1144, nota dinas 1454, nota dinas 1935 dan beberapa nota dinas lainya),” ujarnya.
Qurnia mengungkapkan beberapa nota dinas untuk PT SKK harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soetta, karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah mengapa tidak ditindaklanjuti, atau nanti tanyakan kepada P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Qurnia juga sebelumnya mengungkap selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
Berita Terkait
-
Pasar Ciputat Terbakar, Api Menjalar Hingga Permukiman Warga
-
Wali Kota Cilegon Bagikan Kabar Duka, Mahasiswi STIKOM Insan Unggul Meninggal Tertabrak Kereta Api
-
Salip Mobil di Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu di Ramanuju Cilegon, Mutmainah Tewas Tertabrak Kereta
-
Isi Kekosongan Jabatan, Sekda Al Muktabar Bakal Dilantik Jadi PJ Gubernur Banten
-
Lapak PKL di Jalan Sunan Kalijaga Dibongkar Satpol PP Lebak
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi