SuaraBanten.id - Fakta baru kasus pemerasan di bea cukai Bandara Soetta atau Bandara Soekarno-Hatta kembali terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (11/5/2022). Dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT SKK sebesar Rp3,5 miliar dibenarkan salah satu saksi.
Saksi Rahmat Handoko mengungkap hal tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo selaku Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soetta menguakapkan fakta tersebut.
Tak hanya Rahmat, Kejati Banten juga menghadirkan Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bandara Soetta Hendra Gunawan, mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Sahat Butar-butar dalam sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
Ketiga sakasi itu dihadirkan untuk memberi keterangan soal kedua terdakwa, mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soetta.
Baca Juga: Pasar Ciputat Terbakar, Api Menjalar Hingga Permukiman Warga
Dalam kesaksiannya, Rahmat Handoko mengaku saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) PT SKK saat kepemimpinan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.
“Kami sudah tindaklanjuti (Monev temuan pelanggaran oleh PT SKK), ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses,” katanya di hadapan majelis hakim.
Kata Rahmat, dirinya merupakan pejabat yang baru bergabung di KPU Bea dan Cukai Type C Soetta pada Agustus 2021 lalu.
“Tahun ini belum dilakukan (Monev). Setelah kejadian belum monitoring dan evaluasi. Dari data yang ada saya belum menjabat. Tidak mengenal pak Qurnia. Pad saat kejadian tidak bertugas di Bandara Soeta,” ungkapnya.
Rahmat memaparkan, secara aturan yang tertuang dalam
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen nomor 10 2020.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Bagikan Kabar Duka, Mahasiswi STIKOM Insan Unggul Meninggal Tertabrak Kereta Api
“Perizinannya, operasionalnya. Jika ada pelanggaran, dalam bentuk nota dinas dari Kepala Bidang ke kepala Kantor. Jika ada yang tidak sesuai, diberikan surat peringatan. Yang menyusun anggota, hasil evaluasi yang dilaporkan. Ada (temuan) saya tidak ingat. Kalau sesuai peraturan jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari dilakukan pembekuan,” jelasnya.
Sedangkan, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengatakan, meski baru bergabung di Bea dan Cukai Soetta saksi Rahmat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan monev di PT SKK.
“Anda sebetulnya memiliki kewajiban memonitor tindak lanjut dari bidang P2 (Pengawasan dan Penindakan terkait nota dinas 1142, nota dinas 1144, nota dinas 1454, nota dinas 1935 dan beberapa nota dinas lainya),” ujarnya.
Qurnia mengungkapkan beberapa nota dinas untuk PT SKK harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soetta, karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah mengapa tidak ditindaklanjuti, atau nanti tanyakan kepada P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Qurnia juga sebelumnya mengungkap selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
“Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda,” ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda saksi lainnya.
Berita Terkait
-
Dari Singapura untuk Perpanjang Paspor, Kejagung Ciduk Tersangka Kasus Timah Hendry Lie di Bandara Soetta
-
Kisah Pilu Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Anak Putus Sekolah
-
Firasat Istri Sopir Truk Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang: Jantung Deg-degan, Anak Nangis Terus
-
Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang Mohon Keringanan Hukuman: Anak-Anaknya Masih Kecil
-
Kabar Nahas Kecelakaan Tol Cipularang Buat Istri Sopir Truk Pingsan dan Tak Bisa Tidur Nyenyak
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
Terkini
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri