SuaraBanten.id - Rencana Pemerintah Provinsi Banten menggelar seremoni besar besaran peresmian proyek mercusuar Banten International Stadium mendapat sorotan Satgas Penanganan Covid-19. Peresmian akan berlangsung Senin , 9 Mei 2022 (Hari ini) diperkirakan dihadiri ribuan orang.
Seremoni besar-besaran dengan kehadiran ribuan orang secara fisik akan memicu masyarakat abai pada protokol kesehatan ketika Covid-19 masih menjadi ancaman besar.
"Gelombang baru Covid-19 akan bisa muncul apabila ada varian baru yang menular di tengah masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (8/5/2022) malam.
Prof Wiku menegaskan Indonesia masih berstatus Pandemi Covid-19. Maka kegiatan yang melibatkan orang banyak di masa pandemi harus disesuaikan dengan level PPKM daerah.
"Dan tentu saja tetap menerapkan prokes agar kegiatan aman terhadap penularan Covid-19," jelasnya.
"Kedisiplinan prokes adalah pelindung kita dalam melakukan kegiatan sosial ekonomi yang aman terhadap penularan Covid," sambungnya.
Sementara itu, sejumlah tokoh Banten mendesak Pemprov Banten menunda peresmian BIS yang akan dilakukan secara besar-besaran. Mereka menilai seremoni besar-besaran yang dilakukan Pemprov Banten menjadi contoh buruk dalam penanganan Covid-19.
Peresmian rencananya akan dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim, Bupati hingga Wali Kota se-Provinsi Banten, Forkopimda, dan para tokoh. Peresmian dibuka untuk umum dan diperkirakan akan dihadiri ribuan orang.
"Ini yang kita herankan. Kenapa peresmian harus terburu buru dan dilakukan secara besar-besaran. Saat ini kan masih pandemi Covid-19," kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada kepada Suara.com, Minggu (8/5/2022) malam.
Uday menyatakan pemerintah pusat sendiri mewaspadai munculnya kembali penyebaran Covid-19 usai lebaran. Untuk itu program nasional WFH (Work From Home) kembali dihidupkan usai arus balik mudik 2022.
"Dikhawatirkan Covid-19 kembali menyebar usai lebaran 2022. Tetapi anehnya Pemprov Banten seakan tak peduli, malah membuat acara besar-besaran besok yang potensial muncul kerumunan massa ribuan orang," tuturnya.
Uday juga menyoroti status Kota Serang yang masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri nomor 10/2022 tentang PPKM level 3,2,1 dan Instruksi Mendagri nomor 18/2022.
"Kota Serang masih berada di level 3. Kenapa Pemprov Banten tak mengindahkan aturan pemerintah pusat," Uday mempertanyakan.
Uday juga mengungkapkan aturan dilingkungan Pemprov Banten sendiri yakni Surat Edaran No: 800/1058/BKD/2022 yang ditandatangani Dr Al Muktabar mengatasnamakan Gubernur Banten. Surat edaran mengacu pada Instruksi Mendagri No 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat edaran disebutkan sistem kerja di lingkungan Pemprov Banten diperpanjang dari tanggal 1-30 Mei 2022 terkait disiplin prokes dan kerumunan.
Berita Terkait
-
Yakin Omicron Terkendali saat Momen Libur Lebaran, Luhut Beberkan Data Pandemi Covid-19 Indonesia yang Terus Membaik
-
Kasus Covid-19 di Riau Terus Melandai, 4 Pasien Masih Dirawat di RS
-
Tersisa 3 Orang, RSDC Wisma Atlet Belum Terima Pasien Covid-19 Baru Pasca Lebaran
-
COVID-19 Belum Selesai, Jakarta Waspada Penularan Hepatitis Akut Misterius: Melokalisasi Kasus Jika Ada Laporan
-
Beijing Sunyi dan Sepi Usai Pemerintah China Terapkan Lockdown Untuk Cegah Penyabaran Covid-19
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat