SuaraBanten.id - Kasus korupsi fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) terus berlanjut. Setelah sebelumnya, Direktur Bisnis BPRS CM, Idar Sudarmana dan Manager Marketing BPRS CM, Tenny Tania ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (14/4/2022) kemarin.
Kini Kejari Cilegon mengungkap dua tersangka baru yang merupakan Staf Marketing atau Account Officer pada BPRS CM. Kedua tersangka tersebut yakni Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap NN dan MM sejak Kamis pukul 10.00-16.00 WIB, Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengungkap berdasarkan hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi NN dan MM terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS CM," ungkap Atik saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Cilegon, Banten, Kamis (14/4/2022).
Kata Atik, dari awal pembentukan BPRS CM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon sebesar Rp56 Miliar dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100 Juta.
Baca Juga: Periksa 73 Saksi Terkait Korupsi BRPS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
"Sejak awal berdiri, BPRS CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum," tuturnya.
Sejak tahun 2017 hingga 2021, lanjut Atik, kedua tersangka secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya. Mereka juga turut serta mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan demi kepentingan tersangka Idar Sudarmana dan Tenny Tania dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan.
"Dikarenakan terhadap tersangka NN dan MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif, selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 hingga 3 Mei 2022," tuturnya.
Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 jo 18 UU Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Diketahui, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Lebak Bakal Terima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Diperiksa Kejagung, Ahok Kaget: Pengetahuan Penyidik soal Korupsi Pertamina Lebih Dalam dari Saya!
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
-
Pendidikan Yuddy Renaldi, Eks Dirut BJB Jadi Tersangka Korupsi
-
Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
-
KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
-
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi
-
Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Diduga Tak Netral, Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten
-
Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang