SuaraBanten.id - Kasus korupsi fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) terus berlanjut. Setelah sebelumnya, Direktur Bisnis BPRS CM, Idar Sudarmana dan Manager Marketing BPRS CM, Tenny Tania ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (14/4/2022) kemarin.
Kini Kejari Cilegon mengungkap dua tersangka baru yang merupakan Staf Marketing atau Account Officer pada BPRS CM. Kedua tersangka tersebut yakni Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap NN dan MM sejak Kamis pukul 10.00-16.00 WIB, Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengungkap berdasarkan hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi NN dan MM terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS CM," ungkap Atik saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Cilegon, Banten, Kamis (14/4/2022).
Kata Atik, dari awal pembentukan BPRS CM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon sebesar Rp56 Miliar dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100 Juta.
"Sejak awal berdiri, BPRS CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum," tuturnya.
Sejak tahun 2017 hingga 2021, lanjut Atik, kedua tersangka secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya. Mereka juga turut serta mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan demi kepentingan tersangka Idar Sudarmana dan Tenny Tania dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan.
"Dikarenakan terhadap tersangka NN dan MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif, selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 hingga 3 Mei 2022," tuturnya.
Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 jo 18 UU Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Diketahui, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Periksa 73 Saksi Terkait Korupsi BRPS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
-
Link Pendaftaran Jawara Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Warga Banten
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang