SuaraBanten.id - Kasus korupsi fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) terus berlanjut. Setelah sebelumnya, Direktur Bisnis BPRS CM, Idar Sudarmana dan Manager Marketing BPRS CM, Tenny Tania ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (14/4/2022) kemarin.
Kini Kejari Cilegon mengungkap dua tersangka baru yang merupakan Staf Marketing atau Account Officer pada BPRS CM. Kedua tersangka tersebut yakni Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap NN dan MM sejak Kamis pukul 10.00-16.00 WIB, Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengungkap berdasarkan hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi NN dan MM terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS CM," ungkap Atik saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Cilegon, Banten, Kamis (14/4/2022).
Kata Atik, dari awal pembentukan BPRS CM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon sebesar Rp56 Miliar dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100 Juta.
"Sejak awal berdiri, BPRS CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum," tuturnya.
Sejak tahun 2017 hingga 2021, lanjut Atik, kedua tersangka secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya. Mereka juga turut serta mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan demi kepentingan tersangka Idar Sudarmana dan Tenny Tania dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan.
"Dikarenakan terhadap tersangka NN dan MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif, selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 hingga 3 Mei 2022," tuturnya.
Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 jo 18 UU Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Diketahui, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Periksa 73 Saksi Terkait Korupsi BRPS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Partisipasi BRI di PRABU Expo Tegaskan Komitmen Transformasi Digital bagi UMKM Indonesia
-
Prabowo Soroti Bullying Berdarah di Sekolah, Dari Blora Hingga Jakarta
-
Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong Akses Permodalan Mikro Lebih Mudah dan Inklusif
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa