SuaraBanten.id - Kasus korupsi fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) terus berlanjut. Setelah sebelumnya, Direktur Bisnis BPRS CM, Idar Sudarmana dan Manager Marketing BPRS CM, Tenny Tania ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (14/4/2022) kemarin.
Kini Kejari Cilegon mengungkap dua tersangka baru yang merupakan Staf Marketing atau Account Officer pada BPRS CM. Kedua tersangka tersebut yakni Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap NN dan MM sejak Kamis pukul 10.00-16.00 WIB, Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengungkap berdasarkan hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi NN dan MM terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS CM," ungkap Atik saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Cilegon, Banten, Kamis (14/4/2022).
Kata Atik, dari awal pembentukan BPRS CM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon sebesar Rp56 Miliar dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100 Juta.
"Sejak awal berdiri, BPRS CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum," tuturnya.
Sejak tahun 2017 hingga 2021, lanjut Atik, kedua tersangka secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya. Mereka juga turut serta mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan demi kepentingan tersangka Idar Sudarmana dan Tenny Tania dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan.
"Dikarenakan terhadap tersangka NN dan MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif, selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 hingga 3 Mei 2022," tuturnya.
Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 jo 18 UU Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Diketahui, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Periksa 73 Saksi Terkait Korupsi BRPS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
-
Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor