SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon mengungkap kemungkinan tersangka lain terkait kasus korupsi fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM). Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, Kamis (14/4/2022).
Sebelumnya, Direktur Bisnis BPRS CM, Idar Sudarmana dan Manager Marketing BPRS CM, Tenny Tania ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan di Bank BUMD milik Pemkot Cilegon, Banten, Rabu (13/4/2022) kemarin.
Kata Ariyosa, sebanyak 73 orang saksi mulai dari pihak keluarga, para pegawai hingga nasabah telah dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.
Ariyosa menyebut kemungkinan besar terdapat calon tersangka baru. Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan oleh segelintir orang.
"Sangat mungkin ada tersangka lain, siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab. Jadi, yang namanya korupsi kan biasanya berjamaah," kata Atik Ariyosa kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).
Dalam kesempatan itu, Ariyosa juga mengungkap kedua tersangka baik IS dan TT telah mengajukan permintaan pengajuan kredit dengan menggunakan nama dan indentitas orang lain tanpa melalui prosedur yang berlaku.
"Jadi, ada pembiayaan pada nasabah, tapi nasabahnya itu tidak pernah merasa dia mengajukan permintaan pengajuan kredit," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi para tersangka. Ariyosa mengaku masih menunggu penghitungan dari BPKP terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang kami masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.
Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Lebak Bakal Terima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu
Sebelumnya, tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Cilegon, telah melakukan pemerikasaan terhadap saksi IS dan TT sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tidak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh BPRS CM, sejak tahun 2017 hingga 2021.
"Dari hasil penyidikan selama ini, didapatkan bukti permulaan yang patut untuk ditetapkan dua orang tersangka pada hari ini, yaitu IS selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 sampai dengan sekarang. Beliau juga menjabat komite pembiayaan pada BPRS CM," kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhamad Ansari kepada wartawan, Rabu (13/4/2022) kemarin.
Secara singkat, dikatakan Ansari, dari awal pembentukan BPRS CM ini yang merupakan BUMD telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp 56 Miliar lebih.
Menurutnya, sejak awal berdirinya BPRS CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik pada nasabah umum yang menabung di BPRS CM. Namun, pembiyaan tersebut juga disalurkan kepada pengurus pejabat atau karyawan BPRS CM.
"Sejak tahun 2017 bagimana surat perintah penyelidikan kami sampai 2021 tersangka IS baik saat menjabat Manager Operasional saat itu atau yang saat sekarang menjabat selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum maupun Komite Pembiayaan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban