Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 14 April 2022 | 11:06 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menginterogasi pelaku curanmor, Kamis (14/4/2022) dini hari. [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Serang, Banten berinisial AD (22) dan AK (24) berhasil dibekuk di Pelabuhan Merak, Rabu (13/4/2022) dini hari. Kerap beraksi menggunakan pistol mainan, kedua pelaku curanmor ini sudah berhasil mengasak 9 motor di Kota Serang.

“Malam ini Polresta Serang Kota berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini satu orang dari Provinsi Lampung dan satu lagi dari Serang,” ucap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (14/4/2022) dini hari.

Hutapea mengungkapkan, pelaku AD ditangkap saat sedang berada di Dermaga Penyeberangan Merak, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 01:30 WIB. Kemudian, dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama petugas berhasil membekuk AJ di rumahnya.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menunjukan pistol mainan yang digunakan pelaku curanmor di Serang, Banten, Kamis (14/4/2022). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

Kata Hutapea, kedua pelaku ini sudah melakukan sebanyak 9 kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Provinsi Banten.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Cilegon Banten Kamis 14 April 2022

“Untuk TKP nya, ada di Ciracas sebanyak 7 kali, kemudian di Taktakan ada 1 kali dan di Ciruas 1 kali," ungkapnya.

"Pelaku ini cukup sadis, mereka menakut-nakuti korban menggunakan Senpi mainan dan mengambil kendaraan yang terparkir atau yang pemiliknya abai. Adapun alat yang digunakan pelaku menggunakan kunci T,” sambungnya.

Lebih lanjut, Hutapea menjabarkan kedua pelaku masing-masing memiliki peran. Dimana, satu sebagai pengawas atau mengintai dan satu lagi pelaku untuk mengambil paksa motor.

Sepeda motor hasil curian tersebut biasanya disimpan pelaku sebelum nantinya akan dijual secara COD.

“Adapun harga yang dijual berkisar 3 juta sampai dengan 3,5 juta. Pelaku mengaku hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Direktur dan Manajer BPRS CM Lebaran di Rutan Serang

Hutapea juga menyatakan bahwa saat ini Polres Serang Kota masih mengejar Barang Bukti (BB) yang disimpan oleh pelaku dan yang berhasil dijual. Serta akan mengungkap apakah ada penadah lain atau memang ada pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan pencurian pemberatan pidana tersebut.

“Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pidana pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More