SuaraBanten.id - Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial IS dan Manager Marketing BPRS CM berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka korupsi fasilitas pembiayaan, Rabu (13/4/2022).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon, Muhammad Ansari saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Banten.
Dalam kesempatan itu tersangka IS dan TT digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Di saat yang sama, dua tersangka tersebut digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Serang.
“Selama 20 hari ke depan, IS dan TT akan kami titipkan di Rutan Serang,” katanya di depan awak media.
Ansari mengungkapkan, kedua tersangka telah melakukan praktik penyalahgunaan wewenang dengan mendapatkan atau mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM.
“Kami menduga kedua tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang sejak 2017. Baik IS yang menjabat Manager Operasional pada 2017, sekarang Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum, atau TT yang menjabat Kabag pembiayaan pada 2017, sekarang menjabat Manager Marketing BPRS CM,” ungkap Ansari.
Dalam kesempatan itu, Ansari juga membongkar modus yang dilakukan kedua tersangka yang mengajukan dan menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama mereka sendiri.
Tersangka IS dan TT juga mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama orang lain, dimana orang tersebut tidak mengetahui namanya digunakan oleh kedua oknum pejabat BPRS CM tersebut.
“Mereka mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama sendiri dan orang lain. Dimana ketika menggunakan nama orang lain, yang bersangkutan tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Cilegon Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Rabu 13 April 2022
Ansari pun menjelaskan, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.
“Karena itulah, setelah kedua tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka kami lakukan penahanan demi memperlancar proses penyidikan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi para tersangka. Ariyosa mengaku masih menunggu penghitungan dari BPKP terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang kami masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum pada BPRS CM IS, mengatakan akan menjalani proses hukum yang menimpa dirinya.
“Nanti saya jalani saja dulu,” ujarnya ketika berada di dalam mobil tahanan di Kantor Kejari Cilegon.
Berita Terkait
-
Kasus Pemerasan Eks Wamenaker: Prabowo Ambil Alih, Ada Kejutan Pengganti
-
Hakim dan Jaksa Minta Maaf di Kuburan Terdakwa, Ternyata Bukan Koruptor
-
Miris, Nasib Pelajar di Serang: Koma 3 Hari, Tengkorak Pecah Usai Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi
-
Yaqut Makin Terjepit? KPK Periksa Stafsus Ishfah Abidal Aziz di Kasus Korupsi Haji Rp 1 Triliun
-
Jejak Korupsi Haji Rp 1 Triliun: Giliran Orang Dekat Gus Yaqut, Stafsus Gus Alex Diperiksa KPK
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
Terkini
-
BRI Terus Dorong UMKM, Penguatan Ekonomi Level Grassroot Mencapai 80,32 Persen
-
Polda Banten Akui Anggota Samapta Sebabkan Pelajar Kritis, Terekam CCTV Lemparkan Helm
-
Kota Serang Bebas Sampah? Intip Strategi Cerdas PKK Ubah Limbah Jadi Emas Lewat Bank Sampah
-
Misteri Situ Cangkring: Ikan Mati Massal, Air Keruh Kehijauan, Apa Penyebabnya?
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025 Bersama BRI: Promo, Cashback, dan Ratusan UMKM