SuaraBanten.id - Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial IS dan Manager Marketing BPRS CM berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka korupsi fasilitas pembiayaan, Rabu (13/4/2022).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon, Muhammad Ansari saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Banten.
Dalam kesempatan itu tersangka IS dan TT digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Di saat yang sama, dua tersangka tersebut digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Serang.
“Selama 20 hari ke depan, IS dan TT akan kami titipkan di Rutan Serang,” katanya di depan awak media.
Ansari mengungkapkan, kedua tersangka telah melakukan praktik penyalahgunaan wewenang dengan mendapatkan atau mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM.
“Kami menduga kedua tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang sejak 2017. Baik IS yang menjabat Manager Operasional pada 2017, sekarang Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum, atau TT yang menjabat Kabag pembiayaan pada 2017, sekarang menjabat Manager Marketing BPRS CM,” ungkap Ansari.
Dalam kesempatan itu, Ansari juga membongkar modus yang dilakukan kedua tersangka yang mengajukan dan menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama mereka sendiri.
Tersangka IS dan TT juga mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama orang lain, dimana orang tersebut tidak mengetahui namanya digunakan oleh kedua oknum pejabat BPRS CM tersebut.
“Mereka mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama sendiri dan orang lain. Dimana ketika menggunakan nama orang lain, yang bersangkutan tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Cilegon Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Rabu 13 April 2022
Ansari pun menjelaskan, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.
“Karena itulah, setelah kedua tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka kami lakukan penahanan demi memperlancar proses penyidikan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi para tersangka. Ariyosa mengaku masih menunggu penghitungan dari BPKP terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang kami masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum pada BPRS CM IS, mengatakan akan menjalani proses hukum yang menimpa dirinya.
“Nanti saya jalani saja dulu,” ujarnya ketika berada di dalam mobil tahanan di Kantor Kejari Cilegon.
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli
-
Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah
-
Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel