Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 21 Maret 2022 | 22:59 WIB
Ilustrasi tawuran antarwarga. Polisi meringkus enam pelaku tawuran di Belawan, Kota Medan. Tawuran tersebut diketahui terjadi pada Rabu (21/7/2021) dini hari. [Antara]

SuaraBanten.id - Dua orang pelajar tewas dibacok di Tangerang Selatan (Tangsel) saat tawuran pelajar, Selasa (15/3/2022) lalu. Aksi tawuran pelajar itu terjadi antara siswa SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara.

Dikonfirmasi terkait tawuran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, akibat aksi tawuran tersebut 2 pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang tewas terkena bacokan celurit.

“Kasus berawal saat pelaku SMK Penerbangan Dirgantara mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram,” ujar Endra dalam keterangan pers, Senin (21/3/2022).

“Selasa, 15 Maret SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi ‘Besok penataran bisa enggak?’. Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Baca Juga: Sebelum Viral Pawang Hujan MotoGP Mandalika, Pawang Hujan Banten Diundang Saat Pertandingan Tinju Muhammad Ali

Korban (SMK 7) yang mendapat pesan tantangan tawuran itu kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung.

Pada keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.

“Sesampainya di TKP mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak. Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” ungkapnya.

Mengeluarkan banyak darah lantaran luka bacok akibat tawuran tersebut, rekan-rekan korban kemudian membawanya ke RSUD Kabupaten Tangerang namun nyawa korban tak tertolong.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Pendeta Saifuddin Minta Hapus 300 Ayat Alquran, MUI Lebak Banten: Dia Harus Diproses Hukum

Load More