SuaraBanten.id - Sultan asal Bandung yakni Doni Salmanan jadi tersangka kasus investasi bodong berkedok trading.
Banyak orang yang mempertanyakan soal pertama kali Doni Salmanan kenal dengan bisnis bodong tersebut.
Sempat beredar kabar bahwa Doni Salmanan awalnya mengenal trading karena diajari sang mantan istri, Gigi Ruwanita. Benarkah?
Enggan rumor tersebut melebar, Gigi Ruwanita langsung buka suara lewat akun Instagram. Mantan istri Doni Salmanan membantah tuduhan telah mengajari trading dan mengungkap fakta sebenarnya.
"Di sini aku mau KLARIFIKASI bahwasannya benar aku pernah menikah dengan beliau (DS) pada tahun 2019 dan resmi berpisah pada tahun 2020. Aku gak inget tanggal berapa dan gamai inget-inget juga sebenarnya," tulis Gigi Ruwanita di Instagram pada Kamis (10/3/2022).
"Dan aku juga mau KLARIFIKASI atas tuduhan dan berita-berita yang ramai diberitakan di sosial media (viral) bahwasanya aku yang ngajarin beliau trading dan lain-lain itu tidak benar," lanjutnya
Tak hanya itu, Gigi Ruwanita pun membantah telah menyindir Doni Salmanan saat membuat konten soal konten duit.
"Soal aku nyindir beliau di story juga itu tidak benar. (Aku update jauh sebelum aku tau kasus beliau)," ungkapnya.
Setelah membantah spekulasi tentang dirinya, Gigi Ruwanita menegaskan hubungannya dengan Doni Salmanan baik-baik saja meski telah bepisah. Sehingga tak mungkin ia menjelekkan sang mantan suami.
Baca Juga: Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil
"Selama pisah, hubungan aku dan beliau baik-baik saja. Tidak pernah menyenggol atau mengganggu kehidupan beliau," tuturnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option Quotex pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan saat diperiksa mengakui bahwa dirinya memang berstatus sebagai salah satu afiliator binary option. Doni dilaporkan oleh sosok berinisial RA yang mengaku jadi korban penipuan.
Atas kasus ini, Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil
-
Mantan Istri Bantah Tudingan Ajarkan Trading ke Doni Salmanan
-
Ramai Investasi Bodong, Wagub DKI: Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Untung Besar
-
Kerugian Korban Investasi Bodong Binomo Dan Quotex Bisa Diganti Dengan Restitusi, Begini Caranya
-
Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka, Disenggol Nikita Mirzani Harta Juragan 99 Kini Jadi Incaran Polisi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh