SuaraBanten.id - Sultan asal Bandung yakni Doni Salmanan jadi tersangka kasus investasi bodong berkedok trading.
Banyak orang yang mempertanyakan soal pertama kali Doni Salmanan kenal dengan bisnis bodong tersebut.
Sempat beredar kabar bahwa Doni Salmanan awalnya mengenal trading karena diajari sang mantan istri, Gigi Ruwanita. Benarkah?
Enggan rumor tersebut melebar, Gigi Ruwanita langsung buka suara lewat akun Instagram. Mantan istri Doni Salmanan membantah tuduhan telah mengajari trading dan mengungkap fakta sebenarnya.
"Di sini aku mau KLARIFIKASI bahwasannya benar aku pernah menikah dengan beliau (DS) pada tahun 2019 dan resmi berpisah pada tahun 2020. Aku gak inget tanggal berapa dan gamai inget-inget juga sebenarnya," tulis Gigi Ruwanita di Instagram pada Kamis (10/3/2022).
"Dan aku juga mau KLARIFIKASI atas tuduhan dan berita-berita yang ramai diberitakan di sosial media (viral) bahwasanya aku yang ngajarin beliau trading dan lain-lain itu tidak benar," lanjutnya
Tak hanya itu, Gigi Ruwanita pun membantah telah menyindir Doni Salmanan saat membuat konten soal konten duit.
"Soal aku nyindir beliau di story juga itu tidak benar. (Aku update jauh sebelum aku tau kasus beliau)," ungkapnya.
Setelah membantah spekulasi tentang dirinya, Gigi Ruwanita menegaskan hubungannya dengan Doni Salmanan baik-baik saja meski telah bepisah. Sehingga tak mungkin ia menjelekkan sang mantan suami.
Baca Juga: Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil
"Selama pisah, hubungan aku dan beliau baik-baik saja. Tidak pernah menyenggol atau mengganggu kehidupan beliau," tuturnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option Quotex pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan saat diperiksa mengakui bahwa dirinya memang berstatus sebagai salah satu afiliator binary option. Doni dilaporkan oleh sosok berinisial RA yang mengaku jadi korban penipuan.
Atas kasus ini, Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil
-
Mantan Istri Bantah Tudingan Ajarkan Trading ke Doni Salmanan
-
Ramai Investasi Bodong, Wagub DKI: Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Untung Besar
-
Kerugian Korban Investasi Bodong Binomo Dan Quotex Bisa Diganti Dengan Restitusi, Begini Caranya
-
Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka, Disenggol Nikita Mirzani Harta Juragan 99 Kini Jadi Incaran Polisi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Cuma 3 Jam dari Jakarta! Temukan Keajaiban Alam Perawan dan Kearifan Baduy di Lebak
-
Wagub Banten Sentil Pusat: Otonomi Daerah Jangan Jalan Setengah Hati
-
Filosofi 'Gunung Ulah Dilebur': Pesan Kuat 1.552 Warga Baduy dalam Seba 2026 untuk Penyelamatan Bumi
-
Ziarah ke Makam Pendiri Cilegon, Robinsar Ajak ASN Teladani Aat Syafaat
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas