Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 13 Maret 2022 | 20:24 WIB
Potret Rumah Doni Salmanan (YouTube/SULE PRODUCTIONS)

SuaraBanten.id - Sultan asal Bandung yakni Doni Salmanan jadi tersangka kasus investasi bodong berkedok trading.

Banyak orang yang mempertanyakan soal pertama kali Doni Salmanan kenal dengan bisnis bodong tersebut.

Sempat beredar kabar bahwa Doni Salmanan awalnya mengenal trading karena diajari sang mantan istri, Gigi Ruwanita. Benarkah?

Enggan rumor tersebut melebar, Gigi Ruwanita langsung buka suara lewat akun Instagram. Mantan istri Doni Salmanan membantah tuduhan telah mengajari trading dan mengungkap fakta sebenarnya.

Baca Juga: Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil

"Di sini aku mau KLARIFIKASI bahwasannya benar aku pernah menikah dengan beliau (DS) pada tahun 2019 dan resmi berpisah pada tahun 2020. Aku gak inget tanggal berapa dan gamai inget-inget juga sebenarnya," tulis Gigi Ruwanita di Instagram pada Kamis (10/3/2022).

"Dan aku juga mau KLARIFIKASI atas tuduhan dan berita-berita yang ramai diberitakan di sosial media (viral) bahwasanya aku yang ngajarin beliau trading dan lain-lain itu tidak benar," lanjutnya

Tak hanya itu, Gigi Ruwanita pun membantah telah menyindir Doni Salmanan saat membuat konten soal konten duit.

"Soal aku nyindir beliau di story juga itu tidak benar. (Aku update jauh sebelum aku tau kasus beliau)," ungkapnya.

Setelah membantah spekulasi tentang dirinya, Gigi Ruwanita menegaskan hubungannya dengan Doni Salmanan baik-baik saja meski telah bepisah. Sehingga tak mungkin ia menjelekkan sang mantan suami.

Baca Juga: Mantan Istri Bantah Tudingan Ajarkan Trading ke Doni Salmanan

"Selama pisah, hubungan aku dan beliau baik-baik saja. Tidak pernah menyenggol atau mengganggu kehidupan beliau," tuturnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option Quotex pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan saat diperiksa mengakui bahwa dirinya memang berstatus sebagai salah satu afiliator binary option. Doni dilaporkan oleh sosok berinisial RA yang mengaku jadi korban penipuan.

Atas kasus ini, Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Load More