Lebih lanjut, Boyamin menduga perbuatan oknum Bea Cukai itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hasil operasi intelijen tentang dugaan tindak pidana korupsi oknum pegawai Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Sukarno Hatta.
Adhyaksa menjelaskan, perbuatan oknum tersebut diduga melibatkan perusahaan jasa titipan. Modusnya mengurangi PPN dan Bea Masuk impor hingga hilangnya potensi pendapatan negara.
“Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” kata Adhyaksa, Selasa (3/1/2022) dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ia menemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenanganan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang kiriman impor berupa handphone, tablet dan komputer (HTK).
Adapun, sejumlah barat tersebut merupakan kiriman Perusahaan PJT sebagai Perusahaan Penyelenggara Pos pada kawasan pabean KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Kerenanya, terjadi dugaan berkurangnya hak negara dari sumber pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang merugikan keuangan negara.
“Terindikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penetapan kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Atas temuan tersebut, Jumat 25 Februari 2022, hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK Pekan Depan
Berita Terkait
-
Sorot Ide 'Lucu' Prabowo, ICW: Penjara di Pulau Terpencil Malah Bikin Napi Korupsi Semakin Sulit Diawasi
-
Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?
-
Prabowo Berencana Cari Pulau Untuk Penjara Koruptor : Biar Bertemu Hiu
-
Daftar Tersangka Kasus Korupsi PT Antam, Benarkah Ada Ayah Linda Anggrea Buttonscarves?
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB