SuaraBanten.id - Kejati Banten kembali mengincar oknum petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang diduga terlibat dugaan korupsi penyelundupan iPhone. Kasus dugaan penyelundupan Iphone itu kini telah dilakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket).
Kasus dugaan penyelundupan iphone pada 2020 hingga 2021 yang menyeret petugas Bea Cukai Bandara Soetta itu terungkap usai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkannya ke Kejati Banten 18 Februari 2022 lalu.
Pelaporan dilakukan melalui hotline Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten. Akibat penyelundupan ponsel mewah tersebut negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp1 miliar.
“Modus penyelundupan diduga dalam bentuk perbedaan pelaporan barang import dari barang yang yang sesungguhnya yang dikirim sehingga pembayaran bea masuk (PPN) menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulis.
Kata Boyamin, oknum petugas melaporkan iPhone yang masuk bandara sebagai produk dari China merk HW.
“Tentunya harganya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk menjadi lebih murah sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk,” ungkapnya.
Boyamin memaparkan, cara mengetahui HP yang berbeda ini dari perbedaan data IMEI dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran bea masuk.
Untuk iPhone 11-13 memiliki harga kisaran Rp10 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan harga ponsel merek HW seharga Rp1 juta hingga Rp2 juta.
“Pajak dari Bea Masuk (PPN) adalah 15 persen dari harga barang import,” tandasnya.
Berdasar temuan Boyamin, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen iPhone seri 11, 12 dan 13.
“Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya berada di wilayah Jakarta Timur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Boyamin menduga perbuatan oknum Bea Cukai itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hasil operasi intelijen tentang dugaan tindak pidana korupsi oknum pegawai Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Sukarno Hatta.
Adhyaksa menjelaskan, perbuatan oknum tersebut diduga melibatkan perusahaan jasa titipan. Modusnya mengurangi PPN dan Bea Masuk impor hingga hilangnya potensi pendapatan negara.
“Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” kata Adhyaksa, Selasa (3/1/2022) dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ia menemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenanganan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang kiriman impor berupa handphone, tablet dan komputer (HTK).
Berita Terkait
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
5 HP Infinix dengan Kamera 0,5 Mirip iPhone, Harga Rp3 Jutaan
-
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah