SuaraBanten.id - Personel gabungan Polres Sreang, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Serang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia kafe-kafe dan Operasi Yustisi, Sabtu (19/2/2022) malam.
Razia dilakukan lantaran Kabupaten Serang yang sebelumnya level 1 kini menjadi PPKM Level 3. Razia dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, sasaran operasi semalam yakni tempat-tempat yang banyak dikunjungi seperti pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan malam (Caffe) di wilayah Kabupaten Serang.
“Kegiatan Operasi Yustisi kembali kita giatkan menyusul status Kabupaten Serang yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022, yang sebelumnya Kabupaten Serang sudah berada di PPKM level 1,” kata Kapolres Serang yang memimpin langsung operasidikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id
Yudha mengungkapkan, operasi yustisi ini tidak disertai penindakan, petugas gabungan hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang maupun pengelola kafe serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.
“Jadi dalam kegiatan ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Lewat kegiatan ini, lanjut Yudha, masyarakat diharapkan akan mematuhinya sehingga level Kabupaten Serang yang saat ini naik ke level 3 bisa kembali turun.
“Pedagang yang buka sejak pagi, harus tutup pukul 21.00 WIB. Kemudian yang buka sejak sore atau malam maksimal tutup pukul 00.00 WIB. Ini pun harus mematuhi prokes,” tegas Kapolres.
Yudha menambahkan, dalam pelaksanaan operasi ini ia mengerahkan seluruh pejabat utamanya untuk mengendalikan anggotanya di lapangan.
Baca Juga: Waspada! 6 Wilayah di Kalimantan Barat Masuk PPKM Level 3
Kata Yudha, operasi dan patroli dilaksanakan dua grup, yaitu wilayah Serang Barat, Kragilan-Cikande dan wilayah Serang Timur, Ciruas-Kragilan.
“Pembagian dua grup ini dilakukan agar sosialisasi pemberlakuan PPKM berjalan maksimal agar masyarakat mengetahui dan patuh prokes,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Kronologi Video Viral Pungli Satpol PP di Rasuna Said: Pedagang Marah dan Ancam Petugas
-
Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol PP
-
Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda