SuaraBanten.id - Sandy Tumiwa dikabarkan akan melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (15/2/2022). Ia melaporkan bersama Organisasi Masyarakat Setya Kita Pancasila, namun laporan tersebut belum diterima penyidik sebab masih perlu dilengkapi legal standing sebagai pelapor.
“Memang ada hal yang harus kami lengkapi lagi, bukti-bukti otentik, tapi bukti otentik sudah banyak mungkin kita akan sedikit melengkapi bukti legalitas, legal standing,” kata Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila Sandy Tumiwa, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com.
Sandy Tumiwa mengungkapkan, ia mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ustaz Khalid Basalamah atas pernyataan yang menyebut tradisi wayang dilarang dalam ajaran Islam..
Sandy pun mengaku akan kembali lagi besok sesuai permintaan penyidik untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh tim penyidik kepolisian.
“Masih konsultasi yang mana nanti kami akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua yang penting kami bertanya dulu,” jelasnya.
Menurut Sandy, pernyataan Ustaz Khalid Basalamah dianggap sebagai penghinaan terhadap kebudayaan Indonesia dan perkataan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Atas respons yang diberikan Sandy dan ormas, Khalid pun memberikan klarsifikasi atas pernyataannya tersebut dan meninta maaf. Namun, sayangnya pihak Sandy tetap ingin menempuh jalur hukum dengan tujuan memberikan efek jera.
“Orang bisa minta maaf tapi hukum terus berjalan. Artinya ini semua harus diselesaikan secara hukum karena tindakan orang ini berkali-kali melakukan hal seperti itu. Melakukan minta maaf, melakukan lagi minta maaf. Jadi hal ini harus dapat efek jeranya,” ungkapnya.
Menaggapi hal tersebut, pihak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut berkomentar. Menurutnya, tidak semua wayang itu hukumnya haram.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Polisikan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Ceramah Wayang
Ada sebagian wayang yang memang digunakan sebagai sarana dakwah. Oleh sebab itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Abdul Muiz mengatakan bahwa penggunaan wayang sebagai sarana pengenalan Islam tidak menjadikan benda tersebut haram.
“Kalo pesan-pesan dakwahnya itu adalah pesan-pesan keagamaan, kemudian gambarnya juga tidak utuh, ya itu kan tidak haram,” ujar Abdul.
Berita Terkait
-
Menurut Islam, Posisi Tempat Tidur yang Baik Menghadap ke Mana?
-
Fotonya Diedit Tanpa Izin, Tessa Kaunang Somasi Sandy Tumiwa
-
Foto Editan Pakai Hijab Disebar sampai Dikira Mualaf, Tessa Kaunang Somasi Sandy Tumiwa
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut
-
Bila Tak Ditemukan di Hari Ketujuh, Keluarga Korban Hilang Krakatau Minta Operasi SAR Diperpanjang
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur