SuaraBanten.id - Sandy Tumiwa dikabarkan akan melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (15/2/2022). Ia melaporkan bersama Organisasi Masyarakat Setya Kita Pancasila, namun laporan tersebut belum diterima penyidik sebab masih perlu dilengkapi legal standing sebagai pelapor.
“Memang ada hal yang harus kami lengkapi lagi, bukti-bukti otentik, tapi bukti otentik sudah banyak mungkin kita akan sedikit melengkapi bukti legalitas, legal standing,” kata Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila Sandy Tumiwa, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com.
Sandy Tumiwa mengungkapkan, ia mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ustaz Khalid Basalamah atas pernyataan yang menyebut tradisi wayang dilarang dalam ajaran Islam..
Sandy pun mengaku akan kembali lagi besok sesuai permintaan penyidik untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh tim penyidik kepolisian.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Polisikan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Ceramah Wayang
“Masih konsultasi yang mana nanti kami akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua yang penting kami bertanya dulu,” jelasnya.
Menurut Sandy, pernyataan Ustaz Khalid Basalamah dianggap sebagai penghinaan terhadap kebudayaan Indonesia dan perkataan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Atas respons yang diberikan Sandy dan ormas, Khalid pun memberikan klarsifikasi atas pernyataannya tersebut dan meninta maaf. Namun, sayangnya pihak Sandy tetap ingin menempuh jalur hukum dengan tujuan memberikan efek jera.
“Orang bisa minta maaf tapi hukum terus berjalan. Artinya ini semua harus diselesaikan secara hukum karena tindakan orang ini berkali-kali melakukan hal seperti itu. Melakukan minta maaf, melakukan lagi minta maaf. Jadi hal ini harus dapat efek jeranya,” ungkapnya.
Menaggapi hal tersebut, pihak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut berkomentar. Menurutnya, tidak semua wayang itu hukumnya haram.
Baca Juga: Muhammadiyah: Sejarah Membuktikan Wayang Menjadi Media Dakwah yang Efektif
Ada sebagian wayang yang memang digunakan sebagai sarana dakwah. Oleh sebab itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Abdul Muiz mengatakan bahwa penggunaan wayang sebagai sarana pengenalan Islam tidak menjadikan benda tersebut haram.
Berita Terkait
-
Mengintip Perayaan Cap Go Meh di Kawasan SCBD
-
Nagita Slavina Diduga Tak Sengaja Makan Babi, Bagaimana Cara Bersucinya dalam Islam?
-
Apa Itu Wayang Wong? Pentas Seni Ultah Purbalingga Terinsprasi dari Jenderal Sudirman
-
Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukuman Bagi Koruptor dalam Islam: Bukan Lagi Dipotong Tangan, tapi ...
-
Pro Kontra Kenaikan PPN 12 Persen, Memang Apa Hukum Pajak dalam Islam? Ini Kata Para Ulama
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra