SuaraBanten.id - Sandy Tumiwa dikabarkan akan melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (15/2/2022). Ia melaporkan bersama Organisasi Masyarakat Setya Kita Pancasila, namun laporan tersebut belum diterima penyidik sebab masih perlu dilengkapi legal standing sebagai pelapor.
“Memang ada hal yang harus kami lengkapi lagi, bukti-bukti otentik, tapi bukti otentik sudah banyak mungkin kita akan sedikit melengkapi bukti legalitas, legal standing,” kata Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila Sandy Tumiwa, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com.
Sandy Tumiwa mengungkapkan, ia mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ustaz Khalid Basalamah atas pernyataan yang menyebut tradisi wayang dilarang dalam ajaran Islam..
Sandy pun mengaku akan kembali lagi besok sesuai permintaan penyidik untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh tim penyidik kepolisian.
“Masih konsultasi yang mana nanti kami akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua yang penting kami bertanya dulu,” jelasnya.
Menurut Sandy, pernyataan Ustaz Khalid Basalamah dianggap sebagai penghinaan terhadap kebudayaan Indonesia dan perkataan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Atas respons yang diberikan Sandy dan ormas, Khalid pun memberikan klarsifikasi atas pernyataannya tersebut dan meninta maaf. Namun, sayangnya pihak Sandy tetap ingin menempuh jalur hukum dengan tujuan memberikan efek jera.
“Orang bisa minta maaf tapi hukum terus berjalan. Artinya ini semua harus diselesaikan secara hukum karena tindakan orang ini berkali-kali melakukan hal seperti itu. Melakukan minta maaf, melakukan lagi minta maaf. Jadi hal ini harus dapat efek jeranya,” ungkapnya.
Menaggapi hal tersebut, pihak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut berkomentar. Menurutnya, tidak semua wayang itu hukumnya haram.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Polisikan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Ceramah Wayang
Ada sebagian wayang yang memang digunakan sebagai sarana dakwah. Oleh sebab itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Abdul Muiz mengatakan bahwa penggunaan wayang sebagai sarana pengenalan Islam tidak menjadikan benda tersebut haram.
“Kalo pesan-pesan dakwahnya itu adalah pesan-pesan keagamaan, kemudian gambarnya juga tidak utuh, ya itu kan tidak haram,” ujar Abdul.
Berita Terkait
-
Gus Elham Suka Cium Anak Kecil, Komisi VIII Sepakat Dengan PBNU: Bertentangan Dengan Ajaran Islam!
-
Bertemu Ruben Onsu, Ustaz Khalid Basalamah Tawarkan Belajar Islam Secara Privat
-
Maestro Wayang Kulit Tutup Usia, Dedikasi Ki Anom Suroto hingga Dapat Penghargaan Soeharto
-
Wayang Kulit Manusia, Horor Digital yang Hidupkan Kembali Mitos Lama
-
KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Belasan Warga Badui Tewas Digigit Ular Tanah, Apa Kendalanya?
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang 2 Januari 2026: Kejar Kereta Pagi Biar Weekend Lebih Cepat
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur