SuaraBanten.id - Seorang tukang parkir berinisial HA (35) yang nekat jadi pengedar sabu di Serang dibekuk polisi. Terungkapnya tukang parkir yang nyambi sebagai pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik sang tukang parkir.
Menurut informasi, tersangka HA merupakan warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu ditangkap di rumahnya saat sedar tiduran, Kamis (3/2/2022) malam.
Petugas mengamankan 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah mengetahui identitas tersangka, Kamis sekitar pukul 19:00, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Poskota, Minggu (6/2/2022).
Kata Yudha, tersangka sempat mengelak memiliki narkoba saat ditangkap petugas. Namun, saat Tim Opsal Polres Serang menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari, tukang parkir ini akhirnya mengakui aksinya.
Bersama dengan barang bukti nya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.
“Tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka baru menjalani bisnis sabu baru tiga bulan. HA nekat menjual sabu untuk membantu biaya kebutuhan hidup isteri dan satu anaknya.
Baca Juga: Gempa Banten Magnitudo 5,5 Terasa Hingga Serang dan Tangerang
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi sebab penghasilan dari parkir tidak mencukupi untuk biaya hidup keluarga,” kata Kasatresnarkoba.
Untuk sabu yang diamankan, Michael menjelaskan tersangka mendapatkannya dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang.
Meski demikian, HA tidak mengetahui secara pasti lantaran transaksi, pembayaran maupun pengambilan barang tidak secara langsung, melainkan melalui komunikasi lewat telepon dan ATM.
“Barang (sabu, red) didapat dari bandar yang mengaku warga Tangerang namun tersangka mengaku tidak bertemu langsung. Untuk kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup di penjara,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok
-
Kronologis Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
-
Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba Sabu!
-
Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China
-
Satu Polisi Terluka Diserang Loyalis Bos Gendut saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
Masih Banyak Anak Putus Sekolah di Tangerang?