SuaraBanten.id - Seorang tukang parkir berinisial HA (35) yang nekat jadi pengedar sabu di Serang dibekuk polisi. Terungkapnya tukang parkir yang nyambi sebagai pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik sang tukang parkir.
Menurut informasi, tersangka HA merupakan warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu ditangkap di rumahnya saat sedar tiduran, Kamis (3/2/2022) malam.
Petugas mengamankan 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Gempa Banten Magnitudo 5,5 Terasa Hingga Serang dan Tangerang
“Setelah mengetahui identitas tersangka, Kamis sekitar pukul 19:00, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Poskota, Minggu (6/2/2022).
Kata Yudha, tersangka sempat mengelak memiliki narkoba saat ditangkap petugas. Namun, saat Tim Opsal Polres Serang menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari, tukang parkir ini akhirnya mengakui aksinya.
Bersama dengan barang bukti nya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.
“Tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka baru menjalani bisnis sabu baru tiga bulan. HA nekat menjual sabu untuk membantu biaya kebutuhan hidup isteri dan satu anaknya.
Baca Juga: Tommy Kurniawan Buka Usaha Kuliner di Serang, Langsung Layani Pelanggan Saat Launching
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi sebab penghasilan dari parkir tidak mencukupi untuk biaya hidup keluarga,” kata Kasatresnarkoba.
Untuk sabu yang diamankan, Michael menjelaskan tersangka mendapatkannya dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang.
Meski demikian, HA tidak mengetahui secara pasti lantaran transaksi, pembayaran maupun pengambilan barang tidak secara langsung, melainkan melalui komunikasi lewat telepon dan ATM.
“Barang (sabu, red) didapat dari bandar yang mengaku warga Tangerang namun tersangka mengaku tidak bertemu langsung. Untuk kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup di penjara,” tandasnya.
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten