SuaraBanten.id - Seorang tukang parkir berinisial HA (35) yang nekat jadi pengedar sabu di Serang dibekuk polisi. Terungkapnya tukang parkir yang nyambi sebagai pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik sang tukang parkir.
Menurut informasi, tersangka HA merupakan warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu ditangkap di rumahnya saat sedar tiduran, Kamis (3/2/2022) malam.
Petugas mengamankan 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah mengetahui identitas tersangka, Kamis sekitar pukul 19:00, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Poskota, Minggu (6/2/2022).
Kata Yudha, tersangka sempat mengelak memiliki narkoba saat ditangkap petugas. Namun, saat Tim Opsal Polres Serang menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari, tukang parkir ini akhirnya mengakui aksinya.
Bersama dengan barang bukti nya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.
“Tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka baru menjalani bisnis sabu baru tiga bulan. HA nekat menjual sabu untuk membantu biaya kebutuhan hidup isteri dan satu anaknya.
Baca Juga: Gempa Banten Magnitudo 5,5 Terasa Hingga Serang dan Tangerang
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi sebab penghasilan dari parkir tidak mencukupi untuk biaya hidup keluarga,” kata Kasatresnarkoba.
Untuk sabu yang diamankan, Michael menjelaskan tersangka mendapatkannya dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang.
Meski demikian, HA tidak mengetahui secara pasti lantaran transaksi, pembayaran maupun pengambilan barang tidak secara langsung, melainkan melalui komunikasi lewat telepon dan ATM.
“Barang (sabu, red) didapat dari bandar yang mengaku warga Tangerang namun tersangka mengaku tidak bertemu langsung. Untuk kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup di penjara,” tandasnya.
Berita Terkait
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Gelandang Serang Arsenal: Kalau Saya Main untuk Timnas Indonesia, Itu Akan Sangat Bagus
-
Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Kantongi Rp13 Juta Per Minggu dari Bandar Narkoba
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan