“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” kata Ahdy.
Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron menyatakan pihaknya telah memanggil beberapa pihak untuk lebih mendalami perkara tersebut.
Kemarin pihak Kejati Banten memanggil Auditor Inspektorat Banten Dicky Hardiana untuk memastikan temuan dalam perkara tersebut.
“Kan harus ada sinergi juga dengan mereka (auditor),” kata Ivan, Kamis (27/1/2022).
Ditanya mengenai rencana pemanggilan terhadap nama-nama mulai dari anak kepala daerah, kepala OPD, pengusaha hingga pegawai Dindikbud Banten Ivan tak menjawab spesifik.
“Yang pasti semua yang berkaitan penanganan perkara itu akan kami mintai keterangan, siapapun itu untuk membuat perkara ini lebih jelas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan BantenNews.co.id-Jaringan Suara.com masih berapaya mengkonfirmasi yang berangkutan.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten Tahun 2018 Disidik Kejati Banten
Tag
Berita Terkait
-
Istilah OTT KPK Bakal Dihapus Firli Bahuri Jadi Tangkap Tangan
-
Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten Tahun 2018 Disidik Kejati Banten
-
Soal Temuan RSUD 8 Lantai dan Banten Internasional Stadium, Kejati Banten: Kita Cari Niat Jahatnya
-
Cegah Korupsi, Gubernur Banten WaHidin Halim Teken MoU dengan Kejati Banten
-
Geruduk Kantor Kejati Banten, Hamas Desak Selesaikan Korupsi Banten
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD