“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” kata Ahdy.
Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron menyatakan pihaknya telah memanggil beberapa pihak untuk lebih mendalami perkara tersebut.
Kemarin pihak Kejati Banten memanggil Auditor Inspektorat Banten Dicky Hardiana untuk memastikan temuan dalam perkara tersebut.
“Kan harus ada sinergi juga dengan mereka (auditor),” kata Ivan, Kamis (27/1/2022).
Ditanya mengenai rencana pemanggilan terhadap nama-nama mulai dari anak kepala daerah, kepala OPD, pengusaha hingga pegawai Dindikbud Banten Ivan tak menjawab spesifik.
“Yang pasti semua yang berkaitan penanganan perkara itu akan kami mintai keterangan, siapapun itu untuk membuat perkara ini lebih jelas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan BantenNews.co.id-Jaringan Suara.com masih berapaya mengkonfirmasi yang berangkutan.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten Tahun 2018 Disidik Kejati Banten
Tag
Berita Terkait
-
Istilah OTT KPK Bakal Dihapus Firli Bahuri Jadi Tangkap Tangan
-
Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten Tahun 2018 Disidik Kejati Banten
-
Soal Temuan RSUD 8 Lantai dan Banten Internasional Stadium, Kejati Banten: Kita Cari Niat Jahatnya
-
Cegah Korupsi, Gubernur Banten WaHidin Halim Teken MoU dengan Kejati Banten
-
Geruduk Kantor Kejati Banten, Hamas Desak Selesaikan Korupsi Banten
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar