SuaraBanten.id - Usai Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten meingkatkan status pengusutan dugaan korupsi pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
Pengadaan komputer UNBK ini dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018 senilai Rp25 miliar.
Belakangan mencuat beberapa nama yang diduga terlibat dalam laporan elemen masyarakat terkait kurupsi pengadaan Komputer UNBK tersebut.
Sejumlah nama tersebut mulai dari anak kepala daerah, pengusaha, kepala OPD hingga pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Baca Juga: Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten Tahun 2018 Disidik Kejati Banten
Salah satu dokumen mengungkap percakapan Kepala Badan Pendapatan Daerah Opar Sohari dengan Mantan Kepala Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo, November 2018 silam.
“Mas, tolong bantu pencairan dana UNBK 2018. Sebab uang pengadaan Komputer teman saya, H. Mukmin sebesar Rp1,2 miliar dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.
Sekdis Pendidikan Joko Waluyo merespons permintaan Opar dalam pertemuan tersebut, ia mengiyakan permintaan tersebut.
“lya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian tetungkap dalam dokumen.
Ternyata, pada 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan. Pembayaran itu dilakukan di luar sepengetahuan Joko Waluyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca Juga: Soal Temuan RSUD 8 Lantai dan Banten Internasional Stadium, Kejati Banten: Kita Cari Niat Jahatnya
Pembayaran itu diduga menyalahi aturan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud. Dalam aturan tersebut yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukan pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh