SuaraBanten.id - Usai Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten meingkatkan status pengusutan dugaan korupsi pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
Pengadaan komputer UNBK ini dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018 senilai Rp25 miliar.
Belakangan mencuat beberapa nama yang diduga terlibat dalam laporan elemen masyarakat terkait kurupsi pengadaan Komputer UNBK tersebut.
Sejumlah nama tersebut mulai dari anak kepala daerah, pengusaha, kepala OPD hingga pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Baca Juga: Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten Tahun 2018 Disidik Kejati Banten
Salah satu dokumen mengungkap percakapan Kepala Badan Pendapatan Daerah Opar Sohari dengan Mantan Kepala Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo, November 2018 silam.
“Mas, tolong bantu pencairan dana UNBK 2018. Sebab uang pengadaan Komputer teman saya, H. Mukmin sebesar Rp1,2 miliar dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.
Sekdis Pendidikan Joko Waluyo merespons permintaan Opar dalam pertemuan tersebut, ia mengiyakan permintaan tersebut.
“lya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian tetungkap dalam dokumen.
Ternyata, pada 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan. Pembayaran itu dilakukan di luar sepengetahuan Joko Waluyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca Juga: Soal Temuan RSUD 8 Lantai dan Banten Internasional Stadium, Kejati Banten: Kita Cari Niat Jahatnya
Pembayaran itu diduga menyalahi aturan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud. Dalam aturan tersebut yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukan pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.
Berita Terkait
-
Istilah OTT KPK Bakal Dihapus Firli Bahuri Jadi Tangkap Tangan
-
Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten Tahun 2018 Disidik Kejati Banten
-
Soal Temuan RSUD 8 Lantai dan Banten Internasional Stadium, Kejati Banten: Kita Cari Niat Jahatnya
-
Cegah Korupsi, Gubernur Banten WaHidin Halim Teken MoU dengan Kejati Banten
-
Geruduk Kantor Kejati Banten, Hamas Desak Selesaikan Korupsi Banten
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten