Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 10 Januari 2022 | 14:11 WIB
Kapolresta Tangerang menginterogasi anggota gengster, Senin (10/1/2022) [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhalim]

Dari seluruh yabg diringkus, lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam berbagai jenis, tujuh unit motor, satu bom molotov dan 10 unit handphone.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10btahun penjara serta Pasal 187 BIS KUHP dengan ancama 8 tahun penjara," tuntasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 10 Januari 2022 Tangerang Banten: Siang Diprediksi Hujan

Load More