Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 06 Januari 2022 | 23:17 WIB
Penyidik Kejari Kota Cilegon menggeledah Kantor BPRS Cilegon Mandiri, Kamis (6/1/2022). [DOK Kasi Intel Kejari Cilegon]

SuaraBanten.id - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri alias Kejari Cilegon menggeledahan kantor PT BPRS Cilegon Mandiri yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Cilegon, Kamis (6/1/2022).

Tak Tanggung-tanggung, pengeledahan salah satu kantor BUMD Kota Cilegon itu berlangsung hampir 10 jam dari siang hingga larut malam atau tepatnya dari sekira pukul 11.55 WIB hingga 21.45 WIB.

Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Cilegon Ely Kusumastuti. Penggeledahan juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017 sampai dengan 2021.

Penyidik Kejari Kota Cilegon menggeledah Kantor BPRS Cilegon Mandiri, Kamis (6/1/2022). [IST/Dok Kejari Cilegon]

"Iya betul, kami baru saja melakukan penggeledahan di kantor BPRS sejak siang tadi sekitar pukul 11.55 sampai 21.45 WIB, ini baru selesai," ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa kepada Suara.com, Kamis (6/1/2022) malam.

Baca Juga: Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses

Ariyosa mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di lantai 1 Ruang Hasanah dan dilantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan.

"Dari hasil penggeledahan tadi, ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan dan terhadap benda/barang/dokumen dilakukan penyitaan," terangnya.

Dikatakan Ariyosa, hal itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Nah, penggeledahan itu dilaksanakan setelah Kajari Cilegon (Ely Kusumastuti) meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.

"Tindakan penggeledahan tadi, tetap dilaksanakan dengan mengikuti prokes secara ketat," sambung Ariyosa.

Baca Juga: Warga Cilegon Berkerumun Rayakan Malam Pergantian Tahun, Petugas Kemana?

Bahwa, lanjut Ariyosa, kegiatan penggeledahan di salah satu BUMD Cilegon itu setelah di tingkatkannya dugaan dugaan tipikor pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017-2021. Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print - 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

Sementara itu, Dirut PT BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin saat dikonfirmasi enggan untuk berkomentar.

"Besok aja, Om," singkatnya melalui pesan WhatsApp

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More