SuaraBanten.id - Sidang terkait suap izin parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon yang menjerat mantan Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi tiba pada pembacaan vonis oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi atau Tipikor. Uteng divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta susider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis penjara kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Apendi selama 2 tahun. Uteng juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
Dalam sidang tersebut Uteng dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atep Sopandi selaku hakim ketua mengungkap vonis tersebut lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon.
Majelis hakim menyebut pertimbangan yang meringankan Uteng yakni mengakui dan menyesali perbuatannya. Uteng juga bersikap sopan dan terbuka selama proses pengadilan. Sedangkan hal yang memberatkan karena Uteng tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim dari fakta persidangan Uteng menerima uang suap dari 6 pengusaha perparkiran di Kota Cilegon yaitu parkir pertokoan di PCI, RSUD Cilegon, Terminal Merak, Cilegon City Square, Ruko Masjid Agung, dan eks terminal pasar Kranggot, dengan nominal Rp200-400 juta.
Hakim pun menyebut Uteng sebagi pelaku tunggal, Sementara Hartanto dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP), Mohammad Faozi Susanto dari PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ), Fitriadi Ahmad, Jhoni Izar, Merizal dan Walikota Cilegon Helldy Agustian tidak disebut bertanggungjawab atas peristiwa hukum tersebut.
Melalui kuasa hukum Uteng Dedi Apendi, Bahtiar Rifai menyebut mantan Kadishub Cilegon telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami terima, dan tidak banding. Kami merasa sudah cukup puas, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Bahtiar, ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Tisya Erni, Selebgram TE Diduga Terlibat Prostitusi Pernah Duduk Santai Bareng Helldy
Meski demikian, Bahtiar berharap, Kejari Cilegon tidak berhenti memeroses kasus Uteng. Ia berharap Kejari Cilegon membuka kasus suap izin parkir Pasar baru Kota Cilegon Jilid II.
“Karena konsepsi Pasal 5 bahwa pemberi suap, harus diproses hukum juga. Kami mendesak Kejaksaan menetapkan tersangka baru. Orang yang memberi gratifikasi, membantu peristiwa tersebut, dan yang menerima aliran dana tersebut harus diproses,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026, Rute Commuter Line Merak Dibatasi Hanya Sampai Stasiun Cilegon
-
Krakatau Steel: Jaringan Gas Kunci Ekspansi Industri di Cilegon
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda