SuaraBanten.id - Sidang terkait suap izin parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon yang menjerat mantan Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi tiba pada pembacaan vonis oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi atau Tipikor. Uteng divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta susider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis penjara kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Apendi selama 2 tahun. Uteng juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
Dalam sidang tersebut Uteng dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atep Sopandi selaku hakim ketua mengungkap vonis tersebut lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon.
Majelis hakim menyebut pertimbangan yang meringankan Uteng yakni mengakui dan menyesali perbuatannya. Uteng juga bersikap sopan dan terbuka selama proses pengadilan. Sedangkan hal yang memberatkan karena Uteng tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim dari fakta persidangan Uteng menerima uang suap dari 6 pengusaha perparkiran di Kota Cilegon yaitu parkir pertokoan di PCI, RSUD Cilegon, Terminal Merak, Cilegon City Square, Ruko Masjid Agung, dan eks terminal pasar Kranggot, dengan nominal Rp200-400 juta.
Hakim pun menyebut Uteng sebagi pelaku tunggal, Sementara Hartanto dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP), Mohammad Faozi Susanto dari PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ), Fitriadi Ahmad, Jhoni Izar, Merizal dan Walikota Cilegon Helldy Agustian tidak disebut bertanggungjawab atas peristiwa hukum tersebut.
Melalui kuasa hukum Uteng Dedi Apendi, Bahtiar Rifai menyebut mantan Kadishub Cilegon telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami terima, dan tidak banding. Kami merasa sudah cukup puas, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Bahtiar, ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Tisya Erni, Selebgram TE Diduga Terlibat Prostitusi Pernah Duduk Santai Bareng Helldy
Meski demikian, Bahtiar berharap, Kejari Cilegon tidak berhenti memeroses kasus Uteng. Ia berharap Kejari Cilegon membuka kasus suap izin parkir Pasar baru Kota Cilegon Jilid II.
“Karena konsepsi Pasal 5 bahwa pemberi suap, harus diproses hukum juga. Kami mendesak Kejaksaan menetapkan tersangka baru. Orang yang memberi gratifikasi, membantu peristiwa tersebut, dan yang menerima aliran dana tersebut harus diproses,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
'Cilegon Belum Merdeka!' Teriak Mahasiswa HMI saat Geruduk Rapat Paripurna DPRD
-
Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek
-
'Mau Kasih Kadin Berapa, 5 Triliun?' Drama Sidang Pemerasan Proyek Rp17 T Dimulai
-
Kabel Semrawut di Cilegon 'Dihilangkan'! Ini Alasan Pemkot Bikin Kota Makin Cantik
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
-
Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2
-
Setelah Cesium-137 Ditemukan, Iklim Investasi Banten di Ujung Tanduk?
-
BRI Dukung Indonesia Mendunia Lewat Ajang Balap Motor Bergengsi MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner DBFOODS untuk Perkuat Branding hingga Pasar Global