SuaraBanten.id - Sidang terkait suap izin parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon yang menjerat mantan Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi tiba pada pembacaan vonis oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi atau Tipikor. Uteng divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta susider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis penjara kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Apendi selama 2 tahun. Uteng juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
Dalam sidang tersebut Uteng dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atep Sopandi selaku hakim ketua mengungkap vonis tersebut lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon.
Majelis hakim menyebut pertimbangan yang meringankan Uteng yakni mengakui dan menyesali perbuatannya. Uteng juga bersikap sopan dan terbuka selama proses pengadilan. Sedangkan hal yang memberatkan karena Uteng tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim dari fakta persidangan Uteng menerima uang suap dari 6 pengusaha perparkiran di Kota Cilegon yaitu parkir pertokoan di PCI, RSUD Cilegon, Terminal Merak, Cilegon City Square, Ruko Masjid Agung, dan eks terminal pasar Kranggot, dengan nominal Rp200-400 juta.
Hakim pun menyebut Uteng sebagi pelaku tunggal, Sementara Hartanto dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP), Mohammad Faozi Susanto dari PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ), Fitriadi Ahmad, Jhoni Izar, Merizal dan Walikota Cilegon Helldy Agustian tidak disebut bertanggungjawab atas peristiwa hukum tersebut.
Melalui kuasa hukum Uteng Dedi Apendi, Bahtiar Rifai menyebut mantan Kadishub Cilegon telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami terima, dan tidak banding. Kami merasa sudah cukup puas, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Bahtiar, ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Tisya Erni, Selebgram TE Diduga Terlibat Prostitusi Pernah Duduk Santai Bareng Helldy
Meski demikian, Bahtiar berharap, Kejari Cilegon tidak berhenti memeroses kasus Uteng. Ia berharap Kejari Cilegon membuka kasus suap izin parkir Pasar baru Kota Cilegon Jilid II.
“Karena konsepsi Pasal 5 bahwa pemberi suap, harus diproses hukum juga. Kami mendesak Kejaksaan menetapkan tersangka baru. Orang yang memberi gratifikasi, membantu peristiwa tersebut, dan yang menerima aliran dana tersebut harus diproses,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Ketika Peluh TNI Membasuh Dahaga Warga Pulomerak Cilegon
-
Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Usai TMMD di Cilegon: Jaga Hasil Pembangunan
-
Prajurit TNI, Tangis Masyarakat dan Harapan Indonesia Emas 2045
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029