SuaraBanten.id - Sidang terkait suap izin parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon yang menjerat mantan Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi tiba pada pembacaan vonis oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi atau Tipikor. Uteng divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta susider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis penjara kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Apendi selama 2 tahun. Uteng juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
Dalam sidang tersebut Uteng dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atep Sopandi selaku hakim ketua mengungkap vonis tersebut lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon.
Baca Juga: Tisya Erni, Selebgram TE Diduga Terlibat Prostitusi Pernah Duduk Santai Bareng Helldy
Majelis hakim menyebut pertimbangan yang meringankan Uteng yakni mengakui dan menyesali perbuatannya. Uteng juga bersikap sopan dan terbuka selama proses pengadilan. Sedangkan hal yang memberatkan karena Uteng tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim dari fakta persidangan Uteng menerima uang suap dari 6 pengusaha perparkiran di Kota Cilegon yaitu parkir pertokoan di PCI, RSUD Cilegon, Terminal Merak, Cilegon City Square, Ruko Masjid Agung, dan eks terminal pasar Kranggot, dengan nominal Rp200-400 juta.
Hakim pun menyebut Uteng sebagi pelaku tunggal, Sementara Hartanto dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP), Mohammad Faozi Susanto dari PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ), Fitriadi Ahmad, Jhoni Izar, Merizal dan Walikota Cilegon Helldy Agustian tidak disebut bertanggungjawab atas peristiwa hukum tersebut.
Melalui kuasa hukum Uteng Dedi Apendi, Bahtiar Rifai menyebut mantan Kadishub Cilegon telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami terima, dan tidak banding. Kami merasa sudah cukup puas, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Bahtiar, ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Pengacara Uteng Ungkap Tempat Penyerahan Aliran Suap Izin Parkir, Helldy Jawab Tudingan
Meski demikian, Bahtiar berharap, Kejari Cilegon tidak berhenti memeroses kasus Uteng. Ia berharap Kejari Cilegon membuka kasus suap izin parkir Pasar baru Kota Cilegon Jilid II.
Berita Terkait
-
Terminal BBM Cilegon Digerebek Kejagung, Kasus Korupsi Pertamina Makin Panas
-
Profil dan Agama Robinsar Wali Kota Cilegon
-
Bocah Cilegon Diculik Ketemu di Pekanbaru, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun
-
Kapolres Cilegon Soal Kapolsek Cinangka dan Jajaran Dituding Tolak Dampingi Korban Penembakan
-
Soal Temuan Penumpang Pelabuhan Merak 'Stroke', Menkes Tekankan Hal Ini ke Masyarakat
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB