Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 06 Januari 2022 | 06:44 WIB
Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi usai vonis. [IST/BantenNews]

“Karena konsepsi Pasal 5 bahwa pemberi suap, harus diproses hukum juga. Kami mendesak Kejaksaan menetapkan tersangka baru. Orang yang memberi gratifikasi, membantu peristiwa tersebut, dan yang menerima aliran dana tersebut harus diproses,” pungkasnya.

Load More